Lagi,Tim Intel Kejagung Tangkap DPO Perkara Tipikor Pada APBD Luwu Timur

 




Jakarta,IMC-Patut kita berikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa ( Kejaksaan -red ) yang tetap bertindak tegas dan nyata dalam upaya memberantas dan memberangus korupsi di tengah pandemi covid-19. 




Tim Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus menunjukkan kemampuannya dalam memberangus tikus tikus koruptor.


Kali ini Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejagung  kembali mengamankan seorang DPO  ( daftar pencarian orang ) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel) diduga melakukan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor) APBD Kabupaten Luwu Timur.


Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jamintel) Dr.Sunarta membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seorang terpidana dengan inisialnya HA BY  ( 65 ) diduga Korupsi penggunaan anggaran pada APBD Kabupaten Luwu Timur.



"Diamankan di Kelurahan SP I Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupsten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Sunarta saat dihubungi di Jakarta,Kamis ( 5/11/2020) malam.

Terpidana ( celana pendek) saat dilakukan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejagung


Jamintel menjelaskan penangkapan terhadap terpidana terjadi pada Hari  Kamis tanggal 05 November 2020 Pukul : 13.20 WITA.


" Saat diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung Terpidana tidak melakukan perlawanan," ujarnya.


Sunarta mengungkapkan terpidana yang merupakan Pensiunan PNS itu merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Tahun 2004 sampai dengan tahun 2007  pada APBD Kabupaten Luwu timur.


"Yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 127.863.194" tuturnya.



Lebih lanjut Sunarta menjelaskan bahwa terpidana sendiri sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi    Penyimpangan Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Luwu Timur Pada Tahun Anggaran 2004 sampai dengan 2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 127.863.194,- yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara / Masamba ( Kabupaten Luwu Timur pada saat itu masih menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu Utara).

Namun setelah proses persidangan berjalan sampai tingkat Kasasi hingga kemudian berdasarkan putusan Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2010 tanggal 28 April 2011, Terdakwa  diputuskan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair melanggar pasal  3 Jo. pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP .

Oeh karena itu terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 4 ( empat tahun ) dan denda sebesar RP. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 ( tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp. 127.863.194 ( seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat rupiah ) subsidiair 1 ( satu) bulan penjara  jika uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana.


Awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1036 K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 April 2011 diterima di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, kepada Terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut turut maka oleh JPU  Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang,hingga akhirnya ditangkap kembali oleh Tim Intelijen Kejagung.


Selanjutnya terpidana dilakukan rapit test Covid 19 untuk menjamin kesehatannya lalu di eksekusi ke Rutan Kelas IIB Masamba.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال