Korupsi Tanah Proyek Pembangunan Dermaga Bali,Dicokok Tim Tabur Kejati Bali di Rumahnya

 


Jakarta,IMC-Pelarian buronan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dewan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007 / 2008, berakhir di tangan Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan.



Terpidana atas nama I Gusti Ayu Ardani yang sebelumnya adalah Terdakwa Berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Klungkung yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaaan Agung.


"Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam rilis tertulis di Jakarta,Kamis ( 5/11/2020)


Hari mengatakan Terpidana yang berhasil diamankan sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju Dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dewan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007 / 2008, 


Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.oleh karena itu  membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.


Karena diputus bebas tutur Hari, lalu oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni .


"Berkat kegigihan Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan memori kasasi yang diajukan akhirnya membuahkan hasil,"


Atas Keberhasilan JPU keluar putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, yang menyatakan Terdakwa bersalah dengan amar putusannya.


Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," kata Hari Setiyono.


Hari menyebut dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut,maka terpidana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi. 


"Namun ketika dilakukan pemanggilan terhadap Terpidana I Gusti Ayu Ardhani untuk melaksanakan isi putusan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil secara patut dengan alasan sakit. Oleh karena itu kemudian nama Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," ungkapnya.


Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

"Namun PK yang diajukan oleh Terpidana dinyatakan ditolak," tutur Hari.


Lalu diintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. diketahui bahwa Terpidana tidak dalam keadaan sakit dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana di rumahnya.

Maka Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Klungkung langsung menangkap dan mengamankan terpidana I GUSTI AYU ARDANI dari rumahnya di Perumahan Citraland Jl. Cargo Permai Denpasar tanpa perlawanan.


Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 hasilnya Terpidana dalam keadaan sehat dan hasil rapid tesnya non reaktif.


Terpidana kemudian dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI terserbut.


Untuk diketahui keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan Oleh Tabur Kejaksaan Tinggi Bali Dan Kejaksaan Negeri Klungkung  ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 107 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال