Konflik Tanah Adat Pubabu-Besipae Kembali Memanas



Kupang (NTT) ,IMC- Konflik tanah adat Besipae di kecamatan Amnuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi Nusa Tenggara Timur kembali memanas dengan kehadiran Pemda Propinsi NTT dilokasi konflik Besipae Rabu, (14/10/2020).


Rombongan Pemerintah Propinsi NTT dan rombongan tiba dilokasi konflik Pubabu-Besipae sekitar pukul 11.48 wita. Kedatangan rombongan hendak melakukan penghijauan dengan menanam Lamtoro di Lahan konflik Besipae.


Kedatangan rombongan Pemda Propinsi NTT mendapat penolakan warga Pubabu-Besipae, karena masalah hutan adat Pubabu belum mendapatkan titik temu atau belum selesai. 


Warga juga keberatan karena situasi masih pandemi Covid19, apalagi rombongan yang datang bersama warga dari luar yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 orang. 


Pukul 13.00 Wita terjadi keributan antara masyarakat dan para rombongan, keributan itu terjadi dihadapan anak-anak dan perempuan.



Dalam insiden itu membuat Debora Nomleni tangannya keseleo, ibu Demaris lehernya terluka dan sempat pingsan, Garsi Tanu di tarik-tarik, Novi dibanting sampai badan penuh dengan lumpur, Marlin di dorong sampai jatuh.


Insiden antara warga Besipae dan rombongan Pemda tersebut dibenarkan warga Pubabu-Besipae Daud Selan saat dikonfirmasi Rabu, (14/10/2020).


Kordinator Tim Hukum Masyarakat Adat Pubabu-Besipae Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Kupang Rabu, (14/10/2020) menyatakan protes keras atas kejadian tersebut.


"Kami protes keras kepada Pemda NTT, kita minta hentikan segala aktivitas diatas lahan Besipae sebelum masalah tanah adat Besipae itu diselesaikan sesuai surat dan rekomendasi Komnas HAM," ujar Akhmad Bumi.


Dengan adanya aktivitas diatas lahan akan menjadi sumber konflik baru, sementara semua pihak diharapkan untuk menjaga situasi kondusif sampai adanya penyelesaian masalah tanah adat Besipae sesuai surat dan rekomendasi Komnas HAM. 


"Klaim kepemilikan tanah berdasar sertifikat hak pakai oleh Pemda Propinsi NTT, kami tim hukum sudah protes dari awal. Sertifikat hak pakai yang mencatumkan data fisik dan yuridis yang salah dalam sertifikat dianggap tidak pernah adat, sertifikat itu cacat," ucapnya.


"Kecamatan Amnuban Tengah dalam sertifikat hak pakai itu di Niki-Niki, bukan di Besipae kec Amnuban Selatan. Sertifikat hak pakai berada pada obyek tanah lain, bukan di Besipae. Peta bidang dalam sertifikat hak pakai itu salah, kami sudah cek ke BPN pusat," sambungnya.


Atas kejadian itu, ada indikasi pidana kami akan angkat dan memproses pidana termasuk sertifikat hak pakai. Tim hukum akan segera melakukan rapat membahas masalah ini", jelas Bumi.(Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال