Kejari Lubuk Linggau Tahan Dua Tersangka Oknum Pegawai BKPSDM Muratara Terkait Dugaan Tipikor

 





Lubuk Linggau,IMC- Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau menahan 2 (dua) orang Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara dengan inisial Tersangka H,  jabatan sebagai Kabid Manajemen dan Kepegawaian dan Tersangka dengan Inisial R.O.Y,  sebagai Bendahara Pengeluaran dalam kasus Tindak Pidana korupsi ( Tipikor) dengan cara membuat SPJ fiktif.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir dalam keterangan resminya mengatakan para tersangka kini di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna untuk mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut.


"Para Tersangka, ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan,"


"Para tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 (1) UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Willy kepada wartawan,Selasa ( 13/10/2020)


Willy menyebut TimbJaksa Penyidik telah melakukan  Penahanan dengan pertimbangan alasan Objektif maupun alasan Subjektif.


"Ditahan karena adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana ," sambungnya.


KASUS POSISI SINGKAT 


Kasus bermula pada APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017 terdapat antara lain kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial dengan anggaran Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta) pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara. 



Pencairan diduga dilakukan oleh para tersangka dengan cara membuat SPJ Fiktif.


Kemudian waktu dan tempat pelaksanaan tidak sesuai dengan Nota Pertanggung jawaban keuangan dengan kegiatan dilakukan pada tahun 2016 (yang pada saat itu belum ada DIPA) 


sementara DIPA-nya baru keluar tahun 2017 dengan kode kegiatan 4.05.4.05.01.07.08 dengan anggaran sebesar Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah)


Kepala Kejari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka lainnya dalam Perkara ini.( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال