KASN, Kemenpan, BKN & LAN dilibatkan Pembahasan Perkom Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN



Jakarta,IMC-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41  Tahun  2020  tentang  Pengalihan  Pegawai Komisi  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 


Dalam kutipannya disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.




Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis yang disiarkan oleh KASN dalam acara pembahasan dari draft Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi  Pegawai Aparatur Sipil Negara ,Jakarta,Jumat ( 9/10/2020 ),dalam kegiatan ini KPK   menghadirkan Pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN)


Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto hadir bersama Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto dengan didampingi Asisten KASN I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.


Agus Pramusinto menyatakan  bahwa yang dibahas saat ini bukan memproses rekruitmen calon pegawai negeri sipil sebagaimana biasanya tapi memproses pengalihan orang yang oleh sistem di KPK sudah dibangun.


"Setelah pengalihan ini pembinaan bisa dilakukan, namun saat ini fokus pada jaminan orang-orang yang dialihkan agar sesuai pada tempatnya," ujar Agus.


Agus menyebut begitu aturan pengalihan ditetapkan dan telah selesai maka segala penyelenggaraan manajemen ASN mengikuti aturan yang sudah ada terkait ASN.



Dalam pertemuan itu KPK mengundang perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yaitu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, Plt. Staf Ahli Menteri Bid. Hukum dan Politik Muhammad Imanudin dan Asisten Deputi SDM Aparatur Aba Subagja. 


Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, Direktur PPU Julia Leli Kurniatri, dan Direktur Wasdal Achmad Slamet Hidayat. 


Sementara dari Lembaga Administrasi Negara atau LAN hadir Adi Suryanto selaku Kepala LAN, Sestama LAN Reni Suzana, Kepala Biro Hukum LAN Tri Atmojo Sejati serta Fauziah, Analis Kebijakan P3Bankom.


Ketua KPK sendiri Firli Bahuri hadir dalam kegiatan tersebut bersama anggota lainnya Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. 


Sementara Ketua KPK Firli menyampaikan dengan amanat PP 41 2020, KPK diberikan kewenangan membuat Perkom terkait pengalihan status pegawai. 


"Karena belum pernahnya KPK merekrut calon ASN maka dilibatkanlah LAN, KASN BKN dan KemenpanRB," ujar Firli.


Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo dalam pemaparannya menjabarkan mengenai prinsip pengalihan status pegawai KPK, lingkup pengaturan Perkom dan dasar-dasar argumentasi. 


Sejak bulan Agustus 2020 telah mulai dibahas persiapan Perkom pengalihan status pegawai ini. Proses pengalihan dimaksud tidak mengikuti ketentuan rekrutmen CPNS termasuk batas usia. 


Dikatakan juga bahwa mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima untuk mereka yang dialihkan dalam pembahasan serta pegawai KPK yang berasal dari Polri atau Jaksa tidak termasuk pegawai yang dialihkan.


"Ada 3 (tiga) kelompok pegawai di lingkungan KPK secara existing saat ini yaitu pegawai tetap (PT), pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai negeri yang diperbantukan," ujar Candra.


Dijelaskan,ada dua tipe pegawai yang dialihkan statusnya  yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pengalihan status pegawai KPK bersyaratkan bersedia menjadi ASN, setia dan taat pada Pancasila, UUD dan pemerintah, memiliki kualifikasi serta kompetensi, memiliki integritas dan moralitas yang baik.


Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai klasifikasi jabatan ASN KPK disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) yang merupakan aturan dasar pelaksanaan manajemen ASN termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh PP 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

" tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau PPPK. Dimana ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK," ucapnya.


Dalam proses ini KPK sudah melakukan identifikasi dalam penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN baik rumpun jabatan struktural Sekretaris Jenderal, Deputi, Kepala Biro, Direktur, Koordinator, Kepala Bagian hingga Spesialis atau fungsional dan administrasi.


Selanjutnya dalam penutupannya, Alexader Marwata menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir atas berbagai masukan dan menyatakan Perkom pengalihan tersebut selanjutnya akan disempurnakan. 


"Ditargetkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK ke ASN ini rampung pada pertengahan tahun 2021," pungkas Alexander Marwata.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال