Sembunyi Dirumah, DPO Mark up Pembebasan Tanah Diciduk Tim Eksekutor Kejari Bekasi Kota







Bekasi Kota,IMC-Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menangkap DPO ( Daftar pencarian orang) dalam Perkara Tindak Pidana korupsi terkait pembebasan tanah kas desa.


Oprasi penangkapan DPO atas nama terpidana Suryadi Pangestu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Bekasi, Sukarman bersama tim gabungan  intel dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  serta Pidsus dan personil Intelijen Kejari Kota Bekasi.


Kajari Kota Bekasi Sukarman di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Restu dan Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi mengatakan,telah melakukan penangkapan terpidana Suryadi Pangestu yang merupakan Humas disalah satu perusahaan (pihak ketiga) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 Miliar lebih,


"DPO dari tahun 2012 ditangkap dirumahnya di daerah Kelapa Indah, Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang pada Jumat,18 September 2020 dini hari" ujar Kajari Kota Bekasi Sukarman di hubungi Jumat ( 18/9/2020) pagi.


Sukarman menyebut terpidana ini di dalam berkasnya tinggal di daerah Poris Tangerang, setelah ditelusuri rupanya dia sudah pindah. 


Kajari Kota Bekasi ini menambahkan Penangkapan berjalan dengan mulus tanpa adanya perlawanan,sehingga aman dan kondusif.


Terpidana dijerat dengan pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 UU No.3 tahun 1971 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidanan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Pidana badan 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Sukarman menegaskan bahwa terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2003, dan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2005 dia bebas. Jaksa melakukan upaya kasasi dan di vonis lima tahun penjara.


“Di putusan kasasi terpidana ini di hukum lima tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan dan uang penggantinya sebesar Rp1,9 Miliar tanggung renteng,” ucapnya.


Sukarman menyebutkan bahwa terpidana ini waktu itu kasus ruislag pada masa Kabupaten Bekasi Tanah Kas Desa (TKD) dengan luas 72 hektar.


“Para terpidana ini melakukan mark up harga, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar. Sebelumnya Rudi Andalas sudah menjalani hukumannya, dia seorang PNS,” pungkasnya.( Muzer )






.




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال