Mudahkan Masyarakat Melapor,Kejari Kota Bekasi Ciptakan E- LAPDUMAS Tipikor


Kepala Kejari Kota Bekasi, Sukarman,SH.MH


Bekasi Kota,IMC-Guna untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporannya atau pengaduan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bekasi telah menyediakan aplikasi E-LAPDUMAS Tipikor.

E-LAPDUMAS Tipikor diciptakan untuk menuju terpenuhinya pelayanan public merupakan program dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang menyediakan akses masyarakat untuk penyampaian pengaduan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara online berbasis websaite dengan tujuan pelayanan public kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hokum serta memalisir kemungkinan terjadinya praktek menyimpang dalam penanganan  perkara.


"Pada pelayanan proyek perubahan artinya akan terbangun mekanisme dalam penanganan pengaduan Tipikor melalui E-LAPDUMAS Tipikor menuju terpenhuinya pelayan public yaitu melalui penetapan pedoman mekanis ada SOP ,penyusuna tim dan penyediaan  aplikasi E-LAPDUMAS ini," ujar Kajari Kota Bekasi Sukarman,Jumat ( 4/9/2020)

"Sehingga sinergi dalam penanganan laporan masyarakat yang akan ditindaklanjuti dengan surat perintah dan tugas untuk penelaahan,untuk melakukan Pulbaket,Puldata dan Klarifikasi yang terkait dengan obyek pengaduan masyarakat," sambungnya.

Sukarman menyebut jika apabila ditemukan terdapat kerugian keuangan negara yang besar dari hasil Pulbaket ,puldata dan klarifikasi tentu akan ditindak lanjuti oleh bidang Tindak Pidana Khusus.

"Sedangkan apabila terdapat indikasi pelanggaran admisistrasi maupun indikasi kerugian negara,berdasarkan ketentuan Undang Undang maka akan di kordinasikan atau diserahkan kepada APIP ( Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah)  daerah Kota Bekasi untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Kajari berharap dengan inovasi ini akan terpenuhinya penanganan E-LAPDUMAS Tipikor yang berbasis web yang cepat.

"Untuk mewujudkan transparansi dalam upaya pencegahan korupsi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayan public," terangnya.

Sukarman menyebut Proyek perubahan ini disusun dengan tujuan dan maksud untuk memberikan pelayanan public bagi masyarakat tentang pengaduan tindak pidana korupsi yang bisa diakses oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Bekasi .

'Saya berharap dari adanya E-LAPDUMAS Tipikor di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini sekaligus akan memberikan jawaban tentang kepastian hokum atas E-LAPDUMAS tersebut,”bebernya.

Karena itu penanganan E-LAPDUMAS Tipikor sepenuhnya akan ditanganinya secara profesionan,proposional sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Berikut cara melapornya,bagi masyarakt akan lebih mudah melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dengan cara mengakses melalui websaite kejari-bekasikota.go.id/lapdu.

Kemudian pelapor diminta memberikan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi untuk di telaah dan ditindak lanjuti,masyarakat juga dapat memonitor terkait sejauh mana penanganan proses lapdu tersebut.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال