KPU Belitung Timur Umumkan Penetapan Pasangan Cabup dan Wabup Tahun 2020


Belitung Timur, IMC - KPU Belitung Timur menyampaikan keputusan tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur tahun 2020.

Acara berlangsung di kantor KPU Belitung Timur, Jl. Manggar - Gantung, desa Padang, kec.Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu, 23 September 2020.

Acara yang dipimpin oleh Ketua KPUD Belitung Timur, Rizal ST tersebut dihadiri sekitar 17 orang, antara lain; Komisioner KPU kabupaten Belitung Timur, Ketua dan Anggota BAWASLU setempat, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Drs Burhanudin - Kahiril Anwar dan Yuri Kemal Fadlulloh SH MH - Nurdiansyah).

Tampak hadir pula Liaison Officer Tim Berakar - Anugrah Agung Setiawan, Liaison Officer Tim Beltim - Kaya Artur Widiyatmoko, Ketua DPC Partai GERINDRA - Beliadi, Ketua DPC PDIP - Fezzy Uktolseja SH MM, Ketua DPD Partai GOLKAR - Drs Jafri M.si.

Selain itu acara siang itu dihadiri juga oleh Ketua DPD NASDEM - Talafudin S.ipm, Ketua DPD PKS - Rulyansyah, Ketua DPD Partai PERINDO - Hendro, Ketua DPD PAN - Yohendra, Ketua DPC HANURA - Tjimmy Tjong, Ketua DPC Partai Demokrat - Khairul Efendi SE, serta Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) - Hendra Tirta Saputra.


"Hari ini kita bisa kumpul sini dalam rangka kegiatan, untuk penyampaian surat keputusan penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati, menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung Timur tahun 2020," ujar Ketua KPUD Belitung Timur dalam kata sambutannya.

Ketua KPUD Rizal ST juga memaparkan serangkaian kegiatan pada proses pencalonan, yang telah di lalui bersama.

"Kami KPU Belitung Timur mengucapkan banyak terima kasih, atas koordinasi, komunikasi yang sudah disampaikan kepada kami. Juga kerjasamanya, baik dari partai politik maupun penghubung dari Pasangan calon ke KPU Belitung Timur, sehingga kegiatan rangkaian tahapan pencalonan ini bisa berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Hal ini berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020", ulas Ketua KPUD.

Ketua KPUD juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama berbagai pihak, baik dari KPU, bakal Pasangan calon dan partai politik, serta Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, yang telah berkoordinasi dengan baik.

"Kami juga menyampaikan permasalahan yang ada, agar di kemudian hari sinergisitas antara penyelenggara pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kami KPU Belitung Timur telah ditetapkan, terkait bakal Pasangan calon kemarin yang sudah mendaftar. Ditetapkan bahwa 2 Pasangan calon ini memenuhi syarat dalam kegiatan pendaftaran maupun verifikasi penelitian syarat calon," terang Ketua KPUD Rizal ST.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan beberapa keputusan, antara lain:

1. Keputusan komisi Pemilihan umum Kabupaten Belitung Timur nomor 135/pl 02.2 kpt/1906/KPU-kab/2020, tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur tahun 2020.

Dalam hal ini, Ketua komisi Pemilihan umum Kabupaten Belitung Timur menimbang bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan umum no.3 th 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan komisi Pemilihan Umum no. 9 th 2020, tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no.3 th 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau walikota, dan wakil walikota. Perlu menetapkan keputusan komisi Pemilihan umum Kabupaten Belitung Timur tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur, tahun 2020. Mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya memutuskan.

2. Menetapkan keputusan komisi Pemilihan umum Kabupaten Belitung Timur, tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur tahun 2020. Menetapkan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, daftar nama pasangan calon yang ditetapkan sebagaimana diktum kesatu, disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan calon pada masa pendaftaran, ketika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni ditetapkan di Manggar pada tanggal 23 September 2020, oleh ketua komisi Pemilihan umum Kabupaten Belitung.

3. Pemilihan umum Kabupaten Belitung Timur nomor 135/pl 02.2 kpt/1906/KPU-kab/2020, tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur tahun 2020, antara lain:

a)  Calon Bupati Drs Burhanuddin, dan calon wakil bupati Chairil Anwar
b) partai pengusung :
      - Partai golongan karya
      - Partai Keadilan Sejahtera
      - Partai Gerakan Indonesia raya
      - Jumlah 8 kursi
c) Calon Bupati Yuri Kemal fadlullah SH MH calon wakil bupati Nurdiansyah
d) partai pengusung :
       - satu Partai bulan bintang
       -  Partai Demokrasi Indonesia perjuangan
       -  Partai Hati Nurani Rakyat
       -  Partai Demokrat
       -  Partai Nasdem
       -  Partai amanat nasional
       -  Partai persatuan Indonesia
e) jumlah kursi 17 kursi

(Journalist: Ariel)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال