Kemenko Polhukam, KPK, Kepolisian & Komjak Dukung Kejagung Tangani Kasus Tipikor Gratifikasi PSM




Jakarta,IMC-Kejaksaan Agung menggelar konfrensi pers terkait dengan ekspose atau gelar dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi “Jaksa PSM” yang telah memasuki pemberkasan dan sudah diserahkan untuk tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya,Selasa ( 8/9/2020) di Jakarta mengatakan,Ekspose atau gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, pada pokoknya membeberkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

"Telah dilaksanakan dengan norma norma penyidikan yang baik sesuai asas asas hukum acara pidana yang berlaku dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya," ujarnya.

Hari menyebut perkara ini bahkan sampai ke pengadilan nantinya dan untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan).

Kemudian setelah selesai ekspose perkara, pada kesempatan konfrensi pers tersebut kepada semua pihak yang ikut dalam ekspose perkara diberikan kesempataan untuk memberikan tanggapan secara umum atas proses penyidikan yang sudah dan sedang serta akan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dan pada pokoknya semua pihak yang hadir dalam ekspose perkara tersebut mendukung tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dan berharap siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut (jika terdapat alat bukti yang cukup) dapat dimintakan pertanggung-jawabnnya secara pidana.

Pada kesempatan konfrensi pers, awak media yang hadir diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak manapun dan dijawab oleh masing masing pihak yang kompeten.

Selanjutnya Kepala Pusat Penerangan Hukum mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas,

"Didalam pemeriksaan pengadilan nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

Gelar perkara ini dimaksudkan untuk menunjukan keseriusan dan keterbukaan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam menangani perkara tersebut.

Hari menyebutkan bahwa dalam Ekspose perkara ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan,Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 (dua) Direktur di KPK , Ketua dan 2 (dua) orang Komisi Kejaksaan RI serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال