Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Perkara Tipikor PSM



Jakarta,IMC-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima Pelimpahan Berkas Perkara( Tahap II) atas dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) atas nama Tersangka PSM.

Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap dan kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kemudian sore hari tadi dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya,Jakarta,Selasa ( 15/9/2020) malam.

Setelah serah terima dan pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti,selanjutnya tersangka PSM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh).

"Tersangka PSM di tahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Hari.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Jakpus segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka  PSM untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya berkas perkara  PSM diajukan dengan pasal sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) huruf a Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال