Antisipasi Masalah Hukum,PDAM Tirta Darma Ayu Teken MoU Dengan Kejari Indramayu





Indramayu,IMC-Kejaksaan Negeri Indramayu bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu menggelar penandatanganan kerjasama MoU terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.


Penandatanganan nota kesepakatan kedua instansi ini berlangsung di Aula Dermayu Kantor Kejari Indramayu 

Jl. Jend. Sudirman No.234, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,Selasa (22/9/2020)




Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Douglas Nainggolan mengatakan

Ruang lingkupnya berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat dikerjasamakan. 


Douglas Nainggolan menjelaskan dalam hal ini pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan, memberikan pertimbangan hukum,  layanan hukum dan tindakan hukum yang sifatnya ligitasi maupun nonligitasi.


Lebih lanjut ia tegaskan penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal. 


"JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit)," ujar Douglas Nainggolan di ruang kerjannya Kejari Indramayu,Selasa ( 22/9/2020) sore.


Sementara pihak PDAM Tirta Darma Ayu atau Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu terus saling bersinergi dengan kejaksaan untuk kedepannya,hal itu dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال