Jakarta, IMC- Baru saja seluruh rakyat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin (17/8/2020) kemarin dengan gegap gempita dan bahagia. Tapi di balik kebahagiaan itu, terjadi suatu peristiwa yang sungguh memalukan dan tidak bermartabat sama sekali.
Sejumlah aparat keamanan gabungan Polri (Brimob) dan
TNI bersenjata lengkap ikut mengawal Satpol PP Kabupaten Timor Tengah Selatan
(TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam melakukan aksi perampasan hak
hidup berupa penggusuran dan pengrusakan rumah warga desa Besipae, Amanuban
Selatan, Selasa (18/8/2020).
Dalam video yang beredar luas di publik, terlihat para wanita begitu sakit hati diperlakukan seperti hewan sehingga berteriak menyebut nama Tuhan sambil menangis gendong anak karena tidak tega melihat tempat tinggal mereka yang berjumlah sebanyak 30 unit rumah dibongkar secara paksa oleh Satpol PP yang mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI/Polri sambil memegang senjata.
Sungguh perbuatan yang sangat biadap sehingga warga tidak berikan tempat yang layak sama sekali untuk memulai hidup yang baru. Tapi malah terkesan menelantarkan seperti hewan yang kehilangan habitat dan hak hidupnya.
Atas dasar kemanusiaan, Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan Firma
Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) angkat suara.
Kedua lembaga yang telah konsen dan fokus pada kasus
tersebut, sesuai rencana besok (Rabu, 19/8/2020) akan melapor pihak-pihak yang
terlibat langsung dalam kasus pidana penggusuran dan pengrusakan secara paksa rumah
warga Besipae ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.
“Kami pasti akan melapor para pelaku yang telah
melakukan pengrusakan dan penggusuran secara paksa rumah warga desa Besipae,
TTS ke Polda NTT. Ini merupakan kasus pidana dan termasuk kasus pelanggaran
HAM”, kata Akhmad Bumi ketika dihubungi Wartawan IMC dari Jakarta lewat sambungan telepon selularnya, Selasa
(18/8/2020) malam, pukul 21.30 WIB. (Felix)