ST Tim Pakar Ketua DPRK Atam Salah Alamat dan Menyalahi Aturan Keuangan



Aceh Tamiang,IMC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menilai Surat Tugas yang diberikan kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang salah alamat. Pasalnya dalam Surat Tugas tersebut mendampingi Ketua DPRK bukan Komisi.

"Surat tugasnya mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang bukan komisi. Jadi suratnya salah alamat," sebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, kepada Indonesiamediacenter.com di Karang Baru, Selasa (11/8/20).

Menurutnya dalam Surat Tugas dengan nomor 102/ST/set-DPRK/2020 DPRK Aceh Tamiang memberikan tugas kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang tujuan Banda Aceh dengan durasi lamanya tugas lima (5) hari dari tanggal 15  - 19 Maret 2020.

"Tugas yang diberikan kepada Tim Pakar Ketua DPRK Aceh Tamiang tersebut untuk mendampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam rangka konsultasi ke Dinas Pertanian dan Bidang Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPRA Propinsi Aceh terkait Tata Cara/Prosedur Pelaksanaan Replanting/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Daerah Pesisir dan DPRA sebagai Lembaga Pengawas Terhadap Pelaksanaan Program Replanting/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Propinsi Aceh," jelas Sayed.

Sayed menjelaskan, sementara diketahui dalam kegiatan dengan tujuan Banda Aceh tersebut Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST tidak ikut dalam kegiatan (tidak pergi). Hal itu diketahui melalui Surat Tugas dengan nomor : 44/ST/DPRK/2020.

Kemudian sambung Sayed, dalam Surat Tugas dengan nomor : 44/ST/DPRK/2020 memberikan tugas kepada sembilan orang masing - masing Suprianto, ST (Ketua DPRK Aceh Tamiang), Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang), H. Samuri (Ketua Komisi II), Hj. Rosmalina (Wakil Ketua Komisi II), M. Saman, S.Pd (Sekretaris Komisi II), Salbiah, H. Saipul Sofyan, SE, Muhammad Nur dan Tgk. Irsyadul Afkar, S. Sos masing - masing sebagai Anggota Komisi II.

Tugas yang diberikan kepada sembilan  orang tersebut dalam rangka  konsultasi ke Dinas Pertanian dan Bidang Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPRA Propinsi Aceh terkait Tata Cara/Prosedur Pelaksanaan Replating/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Daerah Pesisir dan DPRA sebagai Lembaga Pengawas Terhadap Pelaksanaan Program Replanting/Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Propinsi Aceh.

"Dari sembilan orang yang diberikan tugas tersebut empat orang dinyatakan tidak pergi, masing - masing  Suprianto, ST (Ketua DPRK Aceh Tamiang), Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang),  H. Saipul Sofyan, SE dan Muhammad Nur masing - masing Anggota Komisi II," beber Sayed.

Sehingga, menurutnya Surat Tugas Tim Pakar Ketua DPRK Atam itu artinya salah alamat. "Surat tugasnya bertentangan dengan apa yang diberikan tugas. Dan ini menyalahi aturan keuangan yang harus ditindak tegas," ungkapnya mengakhiri.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Adi Darma dikonfirmasi terkait Surat Tugas dengan nomor 102/ST/set-DPRK/2020 dengan tujuan Banda Aceh dengan durasi lamanya tugas lima hari dari tanggal 15  - 19 Maret 2020 tersebut melalui Whatsapp-nya hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan. (BHN)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال