SP2HP Kasus Awololong, Penyidik Minta Penetapan Barang Bukti di Pengadilan Tipikor Kupang



Kupang,IMC – Kasus proyek mangkrak Awololong di Kabupaten Lembata yang realisasi keuangan sudah cair 85% tapi progress fisik 0% dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000, (enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dimenangkan PT Bhana Krida Nusantara mengalami langkah maju dalam proses penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Hal tersebut terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polda NTT dengan Nomor; SP2HP/86/VIII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Plt Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Lesmana, S.I.K.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebutkan "Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang di Lembata. Penyidik Polda NTT berada di Lembata selama 2 (dua) Minggu  mulai tanggal 11 Agustus 2020 s/d 22 Agustus 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata 4 (empat) orang, Tim Anggaran Penyusunan Daerah sebanyak 2 (dua) orang, Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lembata sebanyak 7 (tujuh) orang, Aparat Kecamatan dan Desa sebanyak 2 (dua) orang, Tua Adat suku Atauja sebanyak 1 (satu) orang, Pihak Swasta sebanyak 5 (lima) orang, Pengawas Teknis Proyek sebanyak 2 (dua) orang, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebanyak 3 (tiga) orang, Konsultan Perencanaan sebanyak 3 (tiga) orang, Konsultan Pengawas sebanyak 2 (dua) orang.

Penyidik Polda NTT juga telah melaksanaan penyitaan barang bukti dan telah dimintakan penetapan penyitaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Mendampingi Tim Auditor BPKP Perwakilan NTT dalam melaksanakan proses audit perhitungan kerugian Negara/daerah di Lembata.

Rencana tindak lanjut penyidikan seperti yang ditulis dalam SP2HP yakni melakukan pendampingan tim auditor BPKP Perwakilan Propinsi NTT untuk audit kerugian keuangan Negara/daerah di Kupang (Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan Tekhnis).

Melaksanakan pemeriksaan Pabrikasi di Bandung dan Surabaya.

Dalam SP2HP disebutkan rujukan dalam melakukan proses pemeriksaan adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan Polisi Nomor LP/A/213/V/RES.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/119/V/2020/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/119 a/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/119 b/VII/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juli 2020”.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda NTT ditujukan kepada Pimpinan LSM AMPERA di Kupang.

Kordinator AMPERA Emanuel Boli saat dikonfirmasi di Kupang pada Sabtu, (29/8/2020) membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda NTT.

“Benar kami dari AMPERA sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda NTT. Kami telah terima SP2HP dan kami sedang mencermati isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda NTT tersebut," ujarnya.

"Kami harapkan penyidik segera tetapkan tersangka kasus Awololong. Kami pelajari rujukan dari SP2HP tersebut disebutkan rujukan pada KUHAP dan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setahu kami, dalam KUHAP kalau sudah 2 (dua) alat bukti harus tetapkan tersangka, kalau pada Peraturan Kapolri terbaru ada 2 (dua) alat bukti dan 1 (satu) barang bukti. Barang bukti sudah disita oleh penyidik. Sudah ada dua alat bukti, olehnya dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,"sambungnya.

Dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3 setahu kami, kerugian Negara bukan delik materil tapi delik formil.

Artinya lanjut Eman, perbuatan pelaku secara formil sudah melanggar Undang-undang seperti membayar pihak ketiga tanpa melihat progres fisik pekerjaan, uang dicairkan terlebih dahulu tahun 2018 tapi barang baru tiba dilokasi tahun 2019, KDP (konstruksi dalam pekerjaan) bukan dilokasi proyek tapi ada ditempat lain dan masih banyak lagi.

"Itu tidak boleh dan melanggar Undang-undang.  Dasar itu penyidik sudah bisa tetapkan, tangkap dan tahan tersangka sesuai KUHAP, karena perbuatan mereka melanggar Undang-undang," terangnya.

Lain hal jika delik materil seperti dalam UU Perbendaharaan Negara yang kerugian Negara harus rill dan nyata adanya. Artinya harus ada akibat berupa kerugian Negara yang riil dan nyata terlebih dahulu.

"Tapi kasus ini rujukan pada UU Tipikor bukan UU Perbendaharaan Negara.
Kasus Awololong ini dijerat dengan UU Tipikor dilihat dari rujukan SP2HP tersebut, dari dasar itu penyidik sudah dapat menetapkan tersangka," bebernya.

Namun demikian dalam SP2HP tidak dicantumkan UU Perbendaharaan Negara sebagai rujukan, itu artinya kerugian Negara yang rill dan nyata tidak perlu ditunggu, cukup ada potensi kerugian Negara sudah dapat menetapkan tersangka sesuai UU Tipikor.

Tapi Eman yang juga aktivis PMKRI Cabang Kupang ini mengapreasiasi kerja-kerja Penyidik Polda NTT, sekalipun agak lambat, tapi hasilnya sudah dapat kita ketahui. Dari SP2HP tersebut sudah dapat mengobati rasa luka dari keadilan publik terhadap proyek Awololong di Lembata tersebut.

"Kami masih menunggu penetapan tersangka dari Penyidik Polda NTT. AMPERA, Front Mata Merah dan kawan-kawan lain tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Itu tanggungjawab moral kami pada daerah, bangsa dan Negara dalam pemberantasan Korupsi. Slogan kami baku bawah sampai menang”, Pungkas Eman.(Zer/Rls/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال