Jakarta,IMC-Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tersangka baru,kaitannya dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, atas nama tersangka Jaksa “PSM”
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi antara lain Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus 2020
" Kemudian setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terdapat bukti permulaan yang cukup bukti, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta,Kamis ( 27/8/2020)
"Berdasarkan pemeriksaan itu saksi Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI," sambungnya.
Oleh Kejagung Hari menyebut tersangka di sangkakan dengan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b. UU Nomor 31Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau
melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001
"Langkah berikutnya Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan," pungkas Hari Setiyono.( Muzer )
Tags
Kejagung