Terbukti Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Rismayanti Bacakan 3 Tuntutan Terhadap Pihak RSUD


Cianjur, IMC - Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur beraudiensi membahas pemecatan sepihak yang dialami Rismayanti, perawat RSUD Sayang dengan tuduhan menjadi pengurus partai, Jumat (24/07/2020). Kuasa Hukum Rismayanti, Renie, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.

Ada tiga pihak yang dipanggil yaitu Rismayanti, RSUD Sayang, dan Inspektorat Daerah (Itda). Namun kedatangan pihak RSUD Sayang dan perawat RSUD yang dipecat diwakili oleh kuasa hukum.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, memimpin jalannya audiensi. Ia menginginkan permasalahan pemecatan perawat RSUD Sayang segera selesai. Hasil saat ini, Rismayanti tidak terdaftar sebagai anggota partai.

“Sangat disayangkan sebetulnya ya kedua belah pihak tidak datang, kita ingin semuanya selesai. Itda juga sedang membuat penelitian, sementara ini yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota partai,” kata dia.

Komisi A pun menunggu surat rekomendasi dari Itda Kabupaten Cianjur yang memiliki dua opsi, yakni menerima atau tidak. Isnaeni berharap persoalan ini selesai.

"Harapan kita sih ini selesai ya, supaya tidak jadi preseden buruk. Jangan sampai jadi persoalan Cianjur secara keseluruhan dan cukup sekali ini saja,” tutupnya.

Kuasa Hukum RSUD Sayang, Yudi Junadi, tidak menyebut, pihaknya akan menindaklanjtuti persoalan ini. “Nanti kita tindaklanjuti. Karena kita belum mendapatkan rekom dari Irda dan juga Komisi A DPRD Kabupaten Cjanjur lalu kita rapatkan,” ujarnya.


Bukan Anggota Parpol

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rismayanti, Renie, menyampaikan tiga tuntutan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik mana pun.

Tuntutan pertama, cabut kembali SK pemecatan dan kembalikan Rismayanti ke tempat semula. Rehabilitasi nama baik dan mental perawat tersebut.

Tuntutan kedua, berikan sanksi tegas kepada jajaran Direksi RSUD Sayang Cianjur yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat pemecatan.

Terakhir, kejadian ini jangan sampai terjadi lagi terhadap pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, khususnya bagi mereka yang non-PNS.

“Beliau tidak pernah mengikuti atau masuk menjadi anggota parpol, terlebih pengurus. Rismayanti tidak terbukti bersala,” ujarnya.

Awal Mula Pemecatan

Diketahui, Rismayanti, seorang perawat non-PNS di RSUD Cianjur diberhentikan atau dipecat tidak hormat secara mendadak. Alasannya, ia dituduh menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Tuduhan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Sayang nomor 888/Kep/30/RSUD/2020. Disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur no. 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Surat pemberhentian Rismayanti sebagai perawat di Ruang Markisa RSUD Sayang Cianjur itu ditetapkan 13 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, Ratu Tri Yulia. Surat tersebut baru diterima pada Kamis (16/7/2020) ketika Rismayanti sedang bertugas.

“Pemberitahuannya tadi jam dua atau jam tigaan. Diberi tahu di ruangan ada surat dari direksi bahwa saya dipecat secara tidak hormat,” kaya Rismayanti kepada Cianjur Today, Kamis (16/7/2020) lalu.

Ia mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentiannya sebagai karyawan di RSUD Sayang Cianjur. Selama bertugas, tak pernah ada masalah atau pelanggaran berat.

“Kalau secara tidak hormat berarti ada kesalahan. Padahal saya gak pernah ada kesalahan, selama jalankan tugas selalu tanggung jawab. Belum pernah SP 1, 2, atau 3,” tambahnya.

Perawat yang sudah mengabdi sejak 2012 itu menegaskan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) manapun selama menjadi perawat. Namun anehnya kini ia diberhentikan dengan alasan tersebut.

“Saya bukan anggota apalagi pengurus parpol. Kenapa sekarang saya dipecat secara tidak hormat dengan alasan itu?” tambahnya.(afs/rez)

Berita ini telah tayang sebelumnya, di https://cianjurtoday.com/ dengan judul: "Kuasa Hukum: Rismayanti, Perawat RSUD Sayang yang Dipecat Tidak Terbukti Bersalah".

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال