Memasuki Usia Ke- 60,Kejaksaan RI Terus Bergerak dan Berkarya,Kini Kembali Meraih Predikat WTP dari BPK


Jakarta,IMC-Bertepatan puncak perayaan HBA Ke-60 Kejaksaan RI kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan dan laporan pertanggung-jawaban keuangan tahun anggaran 2019.
Predikat WTP bagi Kejaksaan RI tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam Hendra Susanto saat menyampaikan LHP kepada Jaksa Agung RI Burhanuddin di Aula Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(22/7/2020).

Acara ini dihadiri Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan serta pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam kesempatan itu mengatakan pencapaian yang diperoleh Kejaksaan RI meraih predikat WTP jangan sampai membuat jajaran kejaksaan berpuas diri.

“Namun justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini,” tuturnya.

Dia menyebutkan juga keberhasilan meraih predikat WTP merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan.

Selain itu, kata dia, hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.

Dia menyebutkan koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Semua itu demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi,” tutur Jaksa Agung.

Dikatakannya juga mengingat Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

Disebutkannya kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

Hal tersebut, tutur dia, semata-mata untuk memastikan keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung pun menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua BPK dan jajarannya yang dalam waktu 100 hari melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabuntuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال