Mediasi Bawaslu, KASN, dan Camat Tanggul Atas Gugatan Rp 533 Juta, Ini Kata Asisten ASN Agung Endrawan






Jember, IMC – Perkara gugatan Rp 533 juta oleh Camat Tanggul Muhammad Ghozali terhadap Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memasuki tahap mediasi awal, Kamis (9/7/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun mediasi mulanya dilakukan di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Jember dan dipimpin Jamuji. Namun selanjutnya mediasi informal dilakukan di kantor Bawaslu Jember.

KASN diwakili Agung Endrawan, asisten komisioner. Ghozali didampingi pengacara Mohammad Husni Thamrin.

Sementara tiga komisioner Bawaslu Jatim yang hadir dalam mediasi tersebut adalah Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Divisi Hukum, Data dan Informasi), Nur Elya Anggraini (Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga), dan Muh. Ikhwanudin Alfianto (Divisi Penindakan Pelanggaran).

Dalam mediasi Bawaslu Sodorkan 21 Pertanyaan untuk Bupati Jember,Proses mediasi di Pengadilan Negeri Jember berlangsung singkat. Hanya sekitar dua puluh menit. Tak terlihat ada ketegangan. Beberapa kali terdengar gelak tawa. Mediasi berlangsung lebih lama, sekitar satu jam lebih, di kantor Bawaslu. Namun juga tak ada ketegangan berlebihan.

“Kami cukup diuntungkan, karena suasana sangat kondusif. Pihak penggugat sangat terbuka. Kemudian komunikasi tergugat satu dan tergugat dua juga lancar. Ini menurut kami proses yang menyenangkan. Berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya kami tangani,” kata Purnomo, usai mediasi.

Menurut Purnomo, masing-masing pihak saling memahami.
“Sama-sama bisa memahami situasi dan posisi masing-masing pihak. Kenapa kami melakukan ini, kenapa penggugat mengajukan gugatan, dan kenapa tergugat dua katutan (terikutkan),” katanya.

Ghozali sendiri menilai mediasi berjalan baik. “Kekeluargaan sekali, bagus. Nambah saudara. (Yang diharapkan) semua bisa baiklah. Nanti kita lihat, kita baru mediasi. Tapi semuanya kan inginnya baik,” katanya.

Thamrin mengatakan, ini baru tahap awal. “Agendanya pemeriksaan berkas-berkas kuasa, dilanjutkan mediasi. Karena mediasi sudah baku, tidak bisa tidak, harus dilakukan. Waktu mediasi ini 30 hari. Harapan kami, mediasi ini dapat mencari titik temu penyelesaian, terutama menguntungkan bagi klien kami,” katanya.


Sementara itu, Agung Endrawan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan PimpinanTinggi Wilayah 1,yang juga dikenal sebagai Jaksa itu tidak mau berkomentar banyak.

 “Ini baru tahap awal. Kalau sama-sama punya itikad baik, kita bicarakan saja. Kami tadi minta (mediasi dilanjutkan) tiga minggu (ke depan), karena kami di KASN sudah banyak kegiatan yang sudah diprogramkan dua minggu ke depan. Di KASN, jumlah sumber daya manusia terbatas dan yang diurusi juga seluruh Indonesia, sehingga kami minta waktu. Tapi sebelum proses final, kami berupaya melakukan pembicaraan seperti apa, yang penting punya niat baik. Mudah-mudahan ada hasil,” kata Agung Endrawan melalui saluran internet,Jumat ( 10/7/2020 )

Bahwa Gugatan perdata Muhammad Ghozali terhadap Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat nomor register 52/Pdt.G/2020/PNJmr. Bawaslu Jember menjadi tergugat satu dan KASN tergugat dua.


Bawaslu dan KASN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, menyusul terbitnya surat rekomendasi sanksi terhadap Ghozali.

KASN merekomendasikan agar Ghozali dijatuhi sanksi disiplin sedang, karena terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara dengan mengampanyekan Bupati Faida yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah.

Diketahui bahwa perkara ini berawal dari beredarnya sebuah klip berdurasi 21 detik di media sosial yang mempertontonkan Muhammad Ghozali sedang mengajari seorang perempuan tua difabel agar mengucapkan ‘salam dua periode’ dan dukungan untuk bupati.

Video tersebut dibuat, saat Ghozali menyalurkan bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Jember kepada perempuan tua difabel warga Desa Kramat Sukoharjo saat musim kampanye yang lalu.( Rls/Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال