Kejari Tangsel Siap Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Perum Bulog Tangerang

Kajari Tangsel Nur Elina ( kedua kanan ) di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) Siti Barokah ( kanan ) melakukan penandatangannan kesepakatan kerjasama dengan Perum Bulog Tangerang terkait permasalahan Hukum




TANGERANG SELATAN,IMC- Perusahaan Umum (Perum ) BULOG cabang Tangerang dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tangerang Selatan ( Tangsel ) menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum Perdata dan tata usaha Negara ( Datun ).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Bagus Wahyu Santoso selaku Pimpinan cabang Perum Bulog Tangerang dengan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tangsel Nur Elina Sari di kantor Kejari Tangsel,Jumat ( 10/7/2020 ) Penandatangan kesepakatan kerjasama antara Perum Bulog cabang Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pendampingan Hukum.

Kajari Tangsel Nur Elina mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor16 Tahun 2004 Kejaksaan RI sebagai kewenangan menjalankan fungsi hokum di bidang Datun.

“ Kerjasama ini merupakan perwujudan dimana Tupoksi ( tugas,pokok dan fungsi-red ) bidang  Datun yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Kajari Tangsel Nur Elina Sari melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) Siti Barokah.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Tangsel bisa memfasilitasi dan melakukan mediasi penyelesaian masalah secara profesional. Selain itu juga melakukan advokasi dan konsultasi hokum khususnya di bidang Datun yang terkait dengan hal-hal menyangkut Perum Bulog cabang Tangerang.

Upaya Perum Bulog bahwa untuk mengantisipasi permasalahan hokum pada Perusahaan Umum Bulog cabang Tangerang baik mengenai hokum Perdata dan tata usaha Negara maka dipandang perlu untuk meningkatkan frekuensi penyelesaiannya secara cepat dan akurat sehingga dapat mengurangi permasalahan hokum.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Perum Bulog,dengan melaksanakan nota kesepahaman atau MoU bersama Kejari Tangsel dengan Ruang lingkupnya mengenai penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha Negara.

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut Kasi Datun, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus dan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) di Datun dan Kepala Cabang Perum Bulog beserta jajaran. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال