Kejagung Eksekusi Barang Bukti Berupa Uang 97 Miliar Milik Honggo Terpidana Tipikor Kondesat,Langsung Disetor ke Kas Negara





Jakarta,IMC-Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 97 Miliar dan kilang minyak Tuban LPG Indonesia ( TLI )  dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Kilang minyak TLI dan uang senilai Rp 97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di dampingi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menggelar eksekusi barang bukti berupa uang 97 Miliar dari terdakwa Honggo, berlangsung di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI,Jakarta,Selasa ( 7/7/2020 ) mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dengan begitu perampasan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht ) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.
Ali menjelaskan, Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak TLI  yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk dilakukan penyitaan.
“Didalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar,” ujarnya.
Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti,” katanya.
Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun.
“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta US.Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya
Sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno telah diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,maka terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال