Jakarta,IMC-Kejaksaan
Agung (Kejagung) menggelar eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 97
Miliar dan kilang minyak Tuban LPG Indonesia ( TLI ) dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans
Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Kilang minyak TLI dan
uang senilai Rp 97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.
Jaksa Agung Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di dampingi Kapuspenkum Kejagung Hari
Setiyono menggelar eksekusi barang bukti berupa uang 97 Miliar dari terdakwa
Honggo, berlangsung di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI,Jakarta,Selasa
( 7/7/2020 ) mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta
pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider enam bulan kurungan.
Dengan begitu perampasan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht ) sejak tanggal 29 Juni 2020
yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau
dieksekusi.
Ali menjelaskan,
Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam
perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak TLI yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk
dilakukan penyitaan.
“Didalam proses
penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu
rekening ada Rp 97 miliar,” ujarnya.
Oleh penuntut umum
dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini
harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp 97 miliar ini bukan
uang pengganti,” katanya.
Dia menyebut
perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang
dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Honggo juga harus
membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar
Rp1,8 triliun.
“Sedangkan
kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh
terpidana ada 128 juta US.Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara
sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar
sekitar Rp 1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya
Sebelumnya
Terdakwa Honggo Wendratno telah diajukan ke depan persidangan secara tanpa
hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah
dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,maka terdakwa dituntut
hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair
6 bulan kurungan. ( Muzer )
Tags
Kejagung