Kabag Keamanan Dalam Kejagung Rachmad Vidianto, SH.MH |
Jakarta,IMC-Tugas sebagai anggota satuan Keamanan Dalam ( Kamdal ) Kejaksaan RI tidak ringan. Sebab, mereka dituntut untuk memelihara dan menegakkan disipilin,ketertiban dan keamanan dilingkungan Kejaksaan tidak hanya menekan kerugian/kehilangan akibat gangguan keamanan, tetapi juga harus mampu sebagai penjamin pengendalian risiko dari ancaman/gangguan keamanan.
Kepala Bagian Keamanan Dalam ( Kabag Kamdal ) Kejaksaan Agung RI Rachmad Vidianto,SH.MH pada tanggal 13 Mei 2020 telah resmi dilantik sebagi Kabag Kamdal Kejaksaan Agung,yang sebelumnya ia menjabat sebagai Asisten Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Rachmad Vidianto yang merupakan alumni Diklat Intelijen Dasar dan Wira Intelijen Kejaksaan RI itu akan membawa satuan kerja Kamdal di lingkungan Kejaksaan Agung bekerja secara Professional di bidang Keamanan.
Bahwa tenaga professional yang professional itu yang bagaimana kata Vidianto,kita akan membentuk organisasi itu dengan mengembangkannya tenaga tenaga Kamdal dengan mendatangkan pelatih dan pembinaan dari Satuan Rindam ( Resimen Induk Daerah Militer ) TNI-AD.
“ Profesional dibidang keamanan sehingga saya mengarahkannya ke sana, kita ada prosedur,ada SDM ( Sumber daya manusia ) dan ada peralatan keamanan,nah dari itu kita menemukan SMK ( system menajemen keamanan ) system Manajenen Keamanan terdiri dari SDMnya harus tersertifikasi,Lembaganya juga tersertifikasi,” ujar Vidianto di temui di Kejagung Jakarta,Jumat (3/7/2020 ).
Dia katakan untuk membangun tenaga kamdal secara Profesioanal pihaknya sudah mempunyai beberapa bidang pendukung.
“Tenaga yang professional dibidang keamanan itu,satu ada penanggung jawab,lalu secretariat kita punya,terus tiga itu Front Office kemudian yang ke empat Supervisi ( Provostnya ) kita punya semua ini ,kita tinggal menajamkan,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya dalam penugasaan di pecah,” Ada pasukan inti ,inti adalah dibawah Kasubag Kam,yang mengamankan asset asset semuanya,terus yang kedua Provost,provos ini yang memegang pengamanan dan ketertiban,kemudian membentuk Pos Pos yang tugasnya jelas sesuai Perja Keamanan Dalam,” bebernya.
“Profesional Kemanan itu harus jelas tugasnya,karena supaya bisa meminimalkan mitigasi resiko, bisa memetakan resiko,” sambungnya.
Sebagai mana di ketahui bahwa Satuan kerja Kamdal telah diatur oleh PERJA-RI ( Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ) dengan Nomor: PER-016/A/JA/07/2013 tentang urusan dalam Kejaksaan Agung RI bahwa Kamdal ( Keamana Dalam ) adalah satuan tugas kerja yang bertugas memelihara dan menegakkan disipilin,ketertiban dan keamanan diingkunan kejaksaan yang terdiri dari Petugas Inti,Provost dan pengawal Khusus.
Petugas Inti adalah anggota Kamdal yang melaksanakan tugas keamana di lingkungan Kejaksaan.,kemudian Provost adalah anggota Kamdal yang khusus dibentuk untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan,sementara Pengawalan Khusus yang disebut Walsus adalah anggota Kamdal yang bertugas untuk mengawal Jaksa Agung RI. ( Muzer )
Tags
Kejagung