Sidang Perdana Tipikor Jiwasraya Diwarnai Pesan Bunga,Rudianto Manurung Keberatan Dakwaan Jaksa

Pengacara Muda Rudianto Manurung


Jakarta,IMC-Pengacara muda, Rudianto Manurung mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Hari Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Betapa tidak, dalam dakwaan jaksa tersebut, kliennya Hary disebut-sebut turut serta dalam menentukan harga saham PT AJS.

Itu sebagaimana terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Rosmina, jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa, salah satunya Hary Prasetyo.

“Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi), karena banyak dakwaan dari Jaksa hanya asumsi,” kata Rudianto kepada wartawan usai mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020)

Lebih jauh, Rudi yang juga dikenal sebagai mantan wartawan turut menyangkal tudingan jaksa terkait aliran dana kepada Hary dan dipakai untuk berpergian.

“Semua itu hanya fasilitas, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan, fasilitas itukan diberikan dari Joko Hartono Tirto,” tegas Rudi.

Terhadap tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu, Rudi pun menegaskan tidak tinggal diam.

“Karena itu, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut,” tandas Rudi.

Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Hakim ketua yang memimpin persidangan menetapkan sidang akan dilanjutkan, pada  Rabu (10/6/2020) acara eksepsi dari terdakwa dan atau penasehat hukum.

BERAGAM KARANGAN BUNGA

Selain persidangan secara langsung,  sidang perdana ini juga diwarnai ratusan karangan bunga yang terdisplay di sepanjang pagar Pengadilan Tipikor,  di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Pusat.

Karangan bunga beragam bentuk dan warna hingga terkesan sedang ada peresmian atau launching gedung baru.

Namun,  pesan tertulis pada karangan bunga hampir seragam.  Dukungan kepada jaksa dari pemegang premi Jiwasraya agar hak-hak mereka segera dibayarkan. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال