Aceh Tamiang,IMC - Komisi II DPRK Aceh Tamiang temukan dugaan raibnya 30 ton beras tanggap darurat di lokasi penyimpanan (kilang padi) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui Dinas terkait. Jum’at (05/06/2020).
Inspeksi yang dilakukan oleh komisi II DPRK Aceh Tamiang ini, berawal informasi warga yang tidak mendapatkan bantuan PKH dan BLT serta beras sebagai dampak Covid-19.
Sehingga tim DPRK ingin memastikan keberadaan dan ketersediaan beras bantuan tanggap darurat tersebut yang diketahui telah dianggarkan pada tahun anggaran 2016 yang berjumlah 30 ton sehingga dapat disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Komisi II beserta pimpinan DPRK Aceh Tamiang setelah berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan Inspeksi Mendadak ke lokasi penyimpanan dikilang padi yang dituju.
Sidak tim Komisi II yang terdiri dari H. Samuri (Ketua), Hj. Rosmalina (Wakil Ketua), Muhammad Saman, S. Pd (Sekretaris) dan H. Syaiful Sofyan, SE, Muhammad Nur, Salbiah, S. Pd. I, Tgk. Irsyadul Afkar, S. Sos. I sebagai anggota bersama koordinator Tim Komisi II Fadlon didampingi oleh kabid pangan pada Dinas Pangan Perikanan dan Kelautan kabupaten Aceh Tamiang, drh. Sri Dwi Yulida.
Tiba di lokasi, yaitu kilang padi “Budi Rahayu” di Kecamatan Manyak Payed yang ditunjuk sebagai tempat penyimpanan 30 ton beras itu, betapa terkejutnya tim komisi II mendapatkan keterangan yang berbeda dari pemilik, bahwa tidak benar beras tersebut ada di tempatnya dan semua beras yang di lokasi adalah miliknya semata tanpa ada beras milik Pemda Aceh Tamiang.
Pemilik kilang pun ikut terheran-heran karena tidak pernah Pemda Aceh Tamiang melalui dinas terkait bekerjasama dengan pihaknya apalagi telah menitipkan beras sejumlah 30 ton tersebut di tempatnya.
Anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Saiful Sofyan, secara lisan meminta dinas terkait agar dalam waktu 1 (satu) minggu ke depan untuk menyiapkan beras sejumlah 30 ton milik daerah tersebut karena saat ini masyarakat sangat membutuhkannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, Safwan, SP kepada wartawan, menyatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait keberadaan beras tersebut.
Menurut Safwan, bahwa memang benar daerah memiliki 30 ton beras sebagai cadangan pangan untuk bantuan tanggap darurat.
Namun dalam jumlah yang banyak segitu tidak mungkin disimpan dalam bentuk beras dan dalam waktu yang sangat lama, “kan tidak mungkin beras sebanyak itu disimpan lama-lama, bisa busuk lah,” ucapnya, Jum’at (05/06/20).
Ketika ditanya dimana sebenarnya beras itu, Safwan menjelaskan, awal mulanya telah ada kontrak untuk mengelola beras itu dengan Ketua KTNA Kecamatan Manyak Payed, yaitu saudara A.T. Kuwayan Harahap pada tahun 2016 yang lalu.
Dijelaskannya, oleh karena yang bersangkutan juga merupakan pengusaha kilang padi dan bersepakat dengan dinas terkait untuk menyimpan beras itu dan akan disalurkan sewaktu-waktu bila dibutuhkan dan itupun baru dapat dilakukan bila ada perintah dari Bupati.
Lanjut Safwan, di akhir tahun 2019 dirinya juga telah dipanggil oleh kepala Inspektorat, Asra, dan telah dijelaskan bahwa beras itu masih ada dan tersimpan dengan saudara Wayan. “Dan atas pengakuan Wayan katanya sudah dititip sejumlah 3 ton di kilang Budi Rahayu, makanya kemarin itu kita arahkan dpr kesana,” jelasnya.
Namun demikian, Safwan tetap menggaransi dan menjamin bahwa beras itu tetap ada dan akan disalurkan jika ada perintah dari Bupati. Ia juga telah memerintahkan Kuwayan untuk segera menyiapkan beras tersebut secepatnya, tegas Safwan. (BHN)