Kejari Jakbar Tahan Tersangka Dugaan Pungli Penerbitan Surat Ahli Waris


Jakarta,IMC- Tim Jaksa Penyidik  pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jakarta Barat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan  Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat atas dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris.

" Tersangka berinisial TPU diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris," kata Kajari Jakbar Bayu A Arianto melalui Kepala Seksi Intelijen Edwin di Jakarta, Rabu ( 24/6/2020 )

Tersangka TPU langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

"Tersangka TPU ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan," tutur Kajari Bayu.

Kasus berawal dari tersangka TPU  melakukan Penyalahgunaan Kewenangan pada tanggal 12 Juni 2019 saat Saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P (suami saksi) yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk,

"Tersangka akan menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat Tersangka mendapat bagian sebesar 35 %. Setelah Saksi KM  selesai mencairkan uang dari rekening Alm P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya  TPU  disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini Tim Penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka  TPU. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال