Jakarta,IMC-Kejaksaan Agung melalui bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum dalam rangka
pengawasan percepatan penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu di
ungkapkan Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. MH. CN. sebelum mengikuti
rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar
dengan tema " Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta,Senin (
15/6/2020 )
Kapuspenkum
Kejagung Hari Setiyono dalam rilisnya mengatakan Webinar Pengawasan Percepatan
Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional " diikuti dan dibuka langsung oleh Presiden RI.
“Beliau ( Jaksa Ahung ) menjelaskan tentang
Peran Kejaksaan RI. khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses
Pemulihan Ekonomi Nasional yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan
Ekonomi Nasional,” ujar Hari Setiyono.
Hari mengungkapkan
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi,
mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal
Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja
Negara.
Dikatakan
dengan PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid 19 yang biayanya
tanpa memasukan biaya kesehatan.
“Kesatu Biaya
bantuan langsung akibat Covid seperti, Perlindungan Sosial, Program Keluarga
Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra
Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif
Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp
205,20 Triliun,” ujarnya.
“Kedua biaya
bantuan pembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk
Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya,
Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja,
Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L,
Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM hdan Cadangan Pelunasan
dengan total anggaran Rp 384,45 Triliun,” sambungnya.
Hari
mengungkapkan dalam pelaksanaannya nanti, Jaksa Pengacara Negara akan mengambil
peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari tiga
kegiatan utama yaitu.
“ Pertama Pendampingan
dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM
berupa,Sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan
UMKM.Sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan
Perdata.Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan
petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit,
verifikasi data dan agunan. Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta)
dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan
keputusan,” terangnya.
Yang kedua Pendampingan
Dalam Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penyaluran Kredit Dengan Subsidi
Bunga Dan Pencegahan Korupsi berupa Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan
korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Ketiga Bantuan
Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah yang
diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk
melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.
Dan kepada
pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN antara lain
Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS),
Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain
sebagainya,
“Termasuk JPN harus memperhatikan dan
mengikuti prinsip-prinsip sebagai,Azas keadilan social,Sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat,Mendukung pelaku usaha ,Menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata
kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel) ,Tidak
menimbulkan moral hazard,Pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan
sesuai tugas dan kewenangan masin-masing,” ujar Hari Setiyono. ( Muzer )
Tags
Kejagung