Jakarta,IMC-Pemerintah sudah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara
dengan menerapkan Work From Home (WFH).
Namun Keadaan
Pandemi COVID-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan
ada beberapa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal.
Sehingga mendorong
Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan new normal untuk memastikan
kegiatan perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap berlangsung
secara optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan
pertimbangan tersebut diatas dan agar terdapat keseragaman pemahaman dalam
pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di masa pandemi COVID-19 di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung
RI. Dr. Burhanuddin,selaku pemimpin tertinggi di Kejaksaan RI kembali
mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28
Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan
Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam SEJA
Nomor 15 Tahun 2020 ditujukan kepada Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan
Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya.
“Dimaksudkan
sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin
sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19
(New Normal) dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin di
Jakarta,Rabu ( 3/6/2020 )
“Dengan
tujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung,”
sambungnya.
Pada
pokoknya SEJA Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk seluruh Pegawai di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas pada daerah yang telah
atau belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar berperan
aktif untuk mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat
kerja dalam rangka mewujudkan kondisi new normal dengan memperhatikan hal
sebagai berikut :
1. Menerapkan protokol kesehatan dan
physical Distancing yang sangat ketat:
a. Menghindari pemakaian aksesoris,
seperti kalung, gelang dan jam tangan ;
b. Selalu mengenakan masker dan membawa
hand sanitizer atau sabun cuci tangan pada waktu bepergian ;
c. Apabila menggunakan transportasi
publik, agar menghindari untuk berjabat tangan, tidak menyentuh muka terutama
mata, hidung dan mulut, menjaga jarak dengan penumpang lain dan jika berkendara
dengan mobil pribadi agar membuka jendela mobil untuk sirkulasi udara yang
lebih baik;
d. Apabila berada di ruang publik, agar
menghindari tempat kerumunan, menjaga jarak fisik minimal 1 meter sampai dengan
2 meter, selalu menggunakan masker
(lebih baik masker kain) , menggunakan
face shield, menggunakan tisu ketika bersin atau batuk lalu membuang
langsung tisu ke tempat sampah, dan sering mencuci tangan dengan air yang
mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol
minimal 60%;
e. Pada saat memasuki kantor agar dilakukan
pengecekan temperatur suhu badan dengan normal maksimal 37,3 derajat celcius,
membersihkan alas sepatu dengan disinfektan, mencuci tangan dengan air yang
mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol minimal 60%, membersihkan meja
kerja dan perlengkapan kerja dengan disinfektan, menghindari berbagi penggunaan
alat kerja, menghindari rapatrapat tatap muka seeara langsung ( melakukan
kegiatan virtual meeting melalui sarana zoom meeting atau video
call/conference) ;
f. Dalam hal pegawai memiliki riwayat
kontak erat dengan orang yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien
Dalam Pemantauan (PDP) atau konfirm COVID-19 seperti berjabat tangan,
berbicara, berada dalam satu ruangan / satu rumah dan / atau pemah mengalami
demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dalam 14 hari terakhir,
maka yang bersangkutan tergolong pada risiko besar untuk itu terhadapnya tidak
diperkenankan sementara masuk kantor dan segera dilakukan investigasi /
pemeriksaan melalui koordinasi dengan petugas kesehatan / fasilitas layanan
kesehatan ;
g. Untuk pegawai yang memiliki risiko
kecil sampai sedang yakni pernah keluar rumah/tempat umum ( seperti pasar,
fasilitas layanan kesehatan, kerumunan orang dan tempat kerumunan lainnya ),
pernah menggunakan transportasi umum dan / atau pemah melakukan perjalanan ke
luar kota / daerah / internasional yang terjangkit / zona merah ) maka pegawai
yang bersangkutan tetap masuk bekerja dengan ketentuan terhadapnya terlebih
dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk kantor dan apabila
didapatkan suhu 37,3°C agar dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan. Jika dipastikan tidak memenuhi kriteria OTG,
ODP atau PDP maka pegawai dapat masuk bekerja ;
h. Ketika meninggalkan kantor, agar
mengganti pakaian dan sepatu yang digunakan pada saat bekerja dengan pakaian
dan sepatu yang baru, memasukkan pakaian dan sepatu yang kotor ke dalam kantong
plastik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand
sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh pakaian yang kotor;
i. Pada saat memasuki rumah, agar
mengganti alas kaki setiba di rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang
mengalir, mencuci langsung pakaian yang kotor dengan deterjen, mandi dan cuci
rambut sebelum berinteraksi dengan keluarga ;
j. Bagi pegawai perempuan yang tidak
berhijab agar menata rambut dengan cara dikuncir ke arah belakang.
2. Pimpinan satuan kerja di lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia yang daerah hukumnya telah atau belum ditetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjamin pelaksanaan protocol
kesehatan dan physical distancing dengan melakukan hal sebagai berikut :
a. menyediakan tempat cuci tangan dan hand
sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 60% di tempat-tempat yang
diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain);
b. menata meja dan kursi pada masing-masing
ruangan dengan menerapkan physical distancing ;
c. Menyediakan asupan nutrisi, buah-buahan
dan suplemen vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh;
d. Memastikan seluruh area kerja bersih dan
higienis dengan menggunakan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih
dan disinfektan yang sesuai, terutama pada pegangan pintu dan tangga,
tombollift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum
lainnya ;
e. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Bersih dan Sehat
(PHBS), sebagai berikut :
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
- Membudayakan etika batuk dengan
menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu ;
- Melakukan olah raga secara rutin dan
taratur ;
- Makan makanan dengan gizi seimbang ;
- Menghindari penggunaan alat pribadi
secara bersama, seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
f. Memastikan persentase kehadiran pegawai
di ruangan tidak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada
unit kerja.
3. Pimpinan satuan kerja diberikan tugas
dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan mengawasi pelaksanaan surat
edaran ini pada satuan kerjanya masing-masing serta melaporkan secara
berjenjang kepada pimpinan. ( Muzer )
Tags
Kejagung