Jelang Memasuki New Normal Masa Covid-19,Jaksa Agung Keluarkan SE Protokol Kesehatan Yang Ketat



Jakarta,IMC-Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan Work From Home (WFH).
Namun Keadaan Pandemi COVID-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan ada beberapa tugas kedinasan tidak terlaksana secara optimal.
Sehingga mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan new normal untuk memastikan kegiatan perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap berlangsung secara optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan pertimbangan tersebut diatas dan agar terdapat keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di masa pandemi COVID-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin,selaku pemimpin tertinggi di Kejaksaan RI kembali mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei  2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik Pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam SEJA Nomor 15 Tahun 2020 ditujukan kepada Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya.

“Dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terkait upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) dalam mendukung keberlangsungan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin di Jakarta,Rabu ( 3/6/2020 )

“Dengan tujuan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung,” sambungnya.

Pada pokoknya SEJA Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas pada daerah yang telah atau belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar berperan aktif untuk mendukung serta mempersiapkan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja dalam rangka mewujudkan kondisi new normal dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
1.        Menerapkan protokol kesehatan dan physical Distancing yang sangat ketat:
a.         Menghindari pemakaian aksesoris, seperti kalung, gelang dan jam tangan ;
b.        Selalu mengenakan masker dan membawa hand sanitizer atau sabun cuci tangan pada waktu bepergian ;
c.         Apabila menggunakan transportasi publik, agar menghindari untuk berjabat tangan, tidak menyentuh muka terutama mata, hidung dan mulut, menjaga jarak dengan penumpang lain dan jika berkendara dengan mobil pribadi agar membuka jendela mobil untuk sirkulasi udara yang lebih baik;
d.        Apabila berada di ruang publik, agar menghindari tempat kerumunan, menjaga jarak fisik minimal 1 meter sampai dengan 2 meter, selalu menggunakan masker  (lebih baik masker kain) , menggunakan  face shield, menggunakan tisu ketika bersin atau batuk lalu membuang langsung tisu ke tempat sampah, dan sering mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer dengan alkohol minimal 60%;
e.         Pada saat memasuki kantor agar dilakukan pengecekan temperatur suhu badan dengan normal maksimal 37,3 derajat celcius, membersihkan alas sepatu dengan disinfektan, mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun selama 20 detik atau hand sanitizer  dengan alkohol minimal 60%, membersihkan meja kerja dan perlengkapan kerja dengan disinfektan, menghindari berbagi penggunaan alat kerja, menghindari rapatrapat tatap muka seeara langsung ( melakukan kegiatan virtual meeting melalui sarana zoom meeting atau video call/conference) ;
f.         Dalam hal pegawai memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) atau konfirm COVID-19 seperti berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan / satu rumah dan / atau pemah mengalami demam / batuk / pilek / sakit tenggorokan / sesak nafas dalam 14 hari terakhir, maka yang bersangkutan tergolong pada risiko besar untuk itu terhadapnya tidak diperkenankan sementara masuk kantor dan segera dilakukan investigasi / pemeriksaan melalui koordinasi dengan petugas kesehatan / fasilitas layanan kesehatan ;
g.         Untuk pegawai yang memiliki risiko kecil sampai sedang yakni pernah keluar rumah/tempat umum ( seperti pasar, fasilitas layanan kesehatan, kerumunan orang dan tempat kerumunan lainnya ), pernah menggunakan transportasi umum dan / atau pemah melakukan perjalanan ke luar kota / daerah / internasional yang terjangkit / zona merah ) maka pegawai yang bersangkutan tetap masuk bekerja dengan ketentuan terhadapnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk kantor dan apabila didapatkan suhu 37,3°C agar dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.  Jika dipastikan tidak memenuhi kriteria OTG, ODP atau PDP maka pegawai dapat masuk bekerja ;
h.        Ketika meninggalkan kantor, agar mengganti pakaian dan sepatu yang digunakan pada saat bekerja dengan pakaian dan sepatu yang baru, memasukkan pakaian dan sepatu yang kotor ke dalam kantong plastik, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer sebelum dan sesudah menyentuh pakaian yang kotor;
i.          Pada saat memasuki rumah, agar mengganti alas kaki setiba di rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, mencuci langsung pakaian yang kotor dengan deterjen, mandi dan cuci rambut sebelum berinteraksi dengan keluarga ; 
j.          Bagi pegawai perempuan yang tidak berhijab agar menata rambut dengan cara dikuncir ke arah belakang.

2.        Pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang daerah hukumnya telah atau belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menjamin pelaksanaan protocol kesehatan dan physical distancing dengan melakukan hal sebagai berikut :
a.         menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 60% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain);
b.        menata meja dan kursi pada masing-masing ruangan dengan menerapkan physical distancing ;
c.         Menyediakan asupan nutrisi, buah-buahan dan suplemen vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh;
d.        Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan menggunakan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombollift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya ;
e.         Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Bersih dan Sehat (PHBS), sebagai berikut :
-           Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
-           Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu ;
-           Melakukan olah raga secara rutin dan taratur ;
-           Makan makanan dengan gizi seimbang ;
-           Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat sholat, alat makan dan lain-lain.
f.         Memastikan persentase kehadiran pegawai di ruangan tidak lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pegawai pada unit kerja.

3.        Pimpinan satuan kerja diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini pada satuan kerjanya masing-masing serta melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال