Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta




Jakarta,IMC- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Sebanyak 50 (limapuluh) orang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terdiri dari Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melaksanakan sidang perdana 6 (enam) Terdakwa Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda membacakan surat dakwaan,ke enam terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun.
Keenam Terdakwa atas nama Dr.Hendrisman Rahim,Hary Prasetyo,MBA,Syahmirwan,SE,Heru Hidayat,Beny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto telah diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi  :Primair          :           Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair        :           Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua yaitu :Kedua Primair  :            Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiari        :           Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih khusus lagi untuk berkas perkara atas nama Terdakwa Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :
Kedua :           Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Ketiga  : Primair          :           Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiari        :           Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebanyak 50 (limapuluh) JPU tersebut di bagi dalam 6 (enam) Tim JPU masing masing Terdakwa, sidang perdana dilaksanakan secara langsung dari ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  yang diperiksa secara bersama sama atas permintaan Majelis Hakim dan disetujui oleh masing masing Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum maupun para Terdakwa yang dibacakan hanya surat dakwaan atas nama Terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para Terdakwa lainnya.
Selesai pembacaan dakwaan,namun Ketua Mejelis Hakim menetapkan agenda persidangan akan dilanjutkan  dengan acara eksepsi dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang dijadualkan akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال