Jakarta,IMC- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi
PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
(3/6/2020).
Sidang
beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang tersangka yang telah ditetapkan
dalam kasus ini.
Sebanyak 50
(limapuluh) orang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terdiri dari Tim JPU pada
Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, melaksanakan sidang perdana 6 (enam) Terdakwa Perkara dugaan tindak
pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda membacakan surat dakwaan,ke enam terdakwa
didakwa telah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun.
Keenam
Terdakwa atas nama Dr.Hendrisman Rahim,Hary Prasetyo,MBA,Syahmirwan,SE,Heru
Hidayat,Beny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto telah diajukan kedepan
pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi :Primair :
Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1)
KUHP.
Subsidiair : Pasal
3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk
terdakwa Beny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, ditambah (komulatif) dengan
dakwaan Kedua yaitu :Kedua Primair : Pasal
3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiari : Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih khusus
lagi untuk berkas perkara atas nama Terdakwa Heru Hidayat selain didakwa
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif)
dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :
Kedua : Pasal
3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang
Ketiga : Primair
: Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiari : Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebanyak 50
(limapuluh) JPU tersebut di bagi dalam 6 (enam) Tim JPU masing masing Terdakwa,
sidang perdana dilaksanakan secara langsung dari ruang sidang utama Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat yang diperiksa
secara bersama sama atas permintaan Majelis Hakim dan disetujui oleh masing
masing Tim JPU dan Tim Penasihat Hukum maupun para Terdakwa yang dibacakan
hanya surat dakwaan atas nama Terdakwa Heru Hidayat karena dakwaan terhadap
Terdakwa Heru Hidayat sudah mencakup semua perbuatan para Terdakwa lainnya.
Selesai
pembacaan dakwaan,namun Ketua Mejelis Hakim menetapkan agenda persidangan akan
dilanjutkan dengan acara eksepsi dari
Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang dijadualkan akan dilaksanakan
pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020.( Muzer )
Tags
Kejagung