Jakarta,IMC-Kendati wabah pandemik Covid 19 di wilayah hukum Kota Surabaya masih cukup mengkhawatirkan, namun hal itu tidak menyurutkan semangat kinerja para insan Korps Adhyaksa dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara dalam penegakan hukum.
Setelah berhasil melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20.770.500.000,- ( dua puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kini Kejaksan Negeri Surabaya kembali menorehkan prestasi kinerjanya, berhasil menyelamatan asset / keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Rajawali Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan resminya pada Rabu ( 17/6/2020 ) menyatakan bahwa Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan aset negara (Bank BRI) senilai Rp. 13.635.592.726,-
"Pada hari Kamis 4 Juni 2020 yang lalu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penandatanganan akte cessie sebagai pelaksanaan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 1296K/Pdt/1998 dan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 2122K/Pdt/2014 secara Sukarela oleh PT. Indaco Group kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya dihadapan Notaris Radina Lindawati, SH., M.Kn," ungkap Hari di Jakarta.
Hari katakan acara penanda-tangan akta cessie dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya selaku penerima kuasa dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya.
Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto, SH. MH. bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Normadi Elfajr, ST, SH, MH. serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari :
1. Galih Dewanty, SH, M.Hum.
2. Sidharta Praditya Revienda Putra, SH, MH.
3.Hanafi Rachman, SH, MH
4. Palupi Sulistyaningrum, SH, MH.
5. Teddy Isadiansyah, SH, MH.
6. Diajeng Kusuma Ningrum,SH, MH.
7. Imam Hidayat, SH, MH.
8. Yushar, SH, MH.
Hari menyebut Penyelamatan aset negara (Bank BRI) yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban / prestasi melalui akta cassei secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp. 13.635.592.726,- (Tiga Belas Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) sebagaimana termuat dalam kedua putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
"Berdasarkan informasi dari pihak Bank BRI, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI karena untuk Bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI dan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya," ujar juru bicara Kejagung.
Atas keberhasilan jajaran Kejari Surabaya,Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dan bantuan hukum sebagai kuasa pihak Bank BRI sehingga pihak Debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya atau prestasi melalui akta cassei tersebut.
"Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD," kata Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.( Muzer)
Tags
Kejagung