Jakarta, IMC - Lewat instruksi POJK No. 11/POJK.03/2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK,) melarang debt collector mengambil kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun kenyataannya, instruksi itu belum berjalan mulus di lapangan. Terbukti, beberapa kredit pemilik kendaraan, menelan pil pahit. Kredit kendaraan mereka diciduk debt collector.
Salah satunya, menimpa Wildan. Kendaraan motornya berupa NMax Yamaha diambil oleh debt collector dari rumahnya, menyusul kreditnya macet selama tiga bulan.
Namun, seperti pengakuan Wildan, dua hari saat akhir bulan April, dia meminta waktu pembayaran tanggal 2 Mei 2020 untuk dibayar kepada debt collector yang bernama Evan (Joseph) namun tidak bisa dengan alasan closing dan tidak ada kelonggaran kredit, seperti digembar-gemborkan orang pertama di republik ini, Presiden Jokowi.
"Karena tidak ada kelonggaran, saya pikir oke saja lanjutkan seperti semula," ujar Wildan saat menerangkannya kepada wartawan.
Namun nyatanya, saat di bulan ketiga, Wildan, wiraswata sektor informal ini, terpaksa gigit jari kendati berusaha meminta kelonggaran kredit. Motor Yamahanya ditarik debt collector dari rumahnya.
Karena vital motor itu buat wara wiri mendukung aktivitasnya, Wildan berusaha mengurusnya ke kantor leasing BAF Bekasi 2 di kawasan Giant Jatiwaringin.
Namun, saat dirinya ingin melunasi semua angsuran dan dendanya, minus biaya adminitrasi penarikan motor, pihak leasing menolak.
"Alasannya karena motor ditarik oleh leasing, jadi dikenakan biaya," ujarnya menggeleng-gelengkan kepala.
Bahkan, kepada leasing itu, Wildan siap membayar semua angsurannya, termasuk dendanya. Namun, saat disodorkan biaya penarikan leasing, Rp 750 ribu, sontak saja dia menampiknya.
"Wah, tidak bisa pak. Ini kan sudah menyangkut SOP dari pusat. Kami tidak bisa," jelas staf leasing tersebut yang mengaku bernama Widodo.
Menurut Wildan, saat motornya ditarik oleh debt collector tanpa dibekali surat penarikan yang lengkap, jenis motor dan tanggal perjanjian fidusia, suatu keharusaan saat penarikan yang ditetapkan oleh OJK.
"Motor itu ditarik oleh debt collector," ujarnya kesal. Padahal, saat PSBB, sebagian masyarakat terpuruk ekonominya. PHK terjadi di mana-mana.
"Buktinya ada bantuan sembako dari pemerintah, baik pusat maupun provinsi," jelas Wildan.
Dia juga menyadari tak mungkin kelonggaran itu diberikan sampai setahun, karena leasing juga butuh biaya untuk operasional.
Padahal, seperti dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.
Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.
"Itu apa yang dilakukan kita berikan ruang kredit UMKM dan sektor informal itu bisa direstrukturisasi dan langsung lancar. Kalau normal restrukturisasi kan nggak lancar dulu, itu biar gak berikan beban baru ke bank. Direkstrukrisasi bisa macam-macam, bunga dan pokok gak ditagih atau ditunda setahun, tetap bayar namun bayarnya nanti, paling lama satu tahun ditunda," jelasnya.
Namun semua ketentuan itu tidak digubris. Restruktisasi hanya berlaku bulan Mei, hingga penarikan itu benar dilakukan secara prosedur menurut versi leasing. (andy/red)