Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,Hari Setiyono |
Jakarta,IMC- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini adalah saudara Arisandhi Indradwisatia dalam kapasitas sebagai Direktur PT. Mirae Asset Managemen, karena sebagai pengurus perusahaan manageman investasi,"ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung,Jakarta,Jumat ( 15/5/2020 )
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa Arisandhi dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
"Khususnya proses jual/beli yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi," terang Hari Setiyono dalam keterangan resminya.
Selain itu kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JHT selaku Direktur PT. Maxima Integra Group yang diduga telah mengatur proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dengan perusahaan investasi di group atau kelompoknya.
"Sehingga pada akhirnya membuat bangkrut PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya," beber Hari.
Di tengah Pandemi Covid-19 Heri menyebut bahwa dalam Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Selalu memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Selasa,( 12/5/2020 ) telah masuk tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik pada JAM Pidsus kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpisah,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Jakarta Pusat Dr Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan bahwa dalam Perkara tersebut di ketahui ada 6 Tersangka yg telah ditetapkan oleh Penyidik Gedung Bundar.
"Saat ini menyisakan 1 Tersangka JHT yang penyidikannya belum rampung, sedangkan 5 terdakwa tiga di antaranya di tahan di Rutan cabang KPK," ungkap Yusuf saat di hubungi lewat washap.
Berikut tiga dari lima terdakwa yang di tahan di Rutan cabang KPK :1. HR,2. BTj ,3. HH,untuk
Penahanan ketiganya dilakukan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.
Sementara HP, Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Dan SM, yang Tahap ll nya dilakukan secara online, dari Rutan Cipinang (Penyidik) dan Kantor Kejari Jakarta Pusat (JPU dan PH).
Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan bahwa kelima Terdakwa dilakukan Penahanan di Rutan selama 20 hari.
"Untuk tingkat Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk persidangan," ungkap Yusuf.( Muzer )
Tags
Kejagung