Halmahera Utara,IMC-Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Halmahera Utara, I Ketut Terima
Darsana, bersama para rombongan terdiri dari Para Kepala Seksi dan Kepala Sub
Bagian Pembinaan serta Kepala Sub Seksi, staff dan Jaksa Fungsional pada Kejari
Halmahera Utara menggelar kegiatan bakti social Kejaksaan RI Peduli Covid-19.
Kegiatan
Peduli Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ini membagikan ratusan
paket sembako di Desa MKCM, Desa Gamsungi, Desa Rawajaya dan Desa Wosia. Pembagian sembako ini, ditujukan
kepada Keluarga yang ekonominya terdampak karena pandemi Covid-19.
"Sembako yang diberikan diharapkan dapat
mengurangi beban para keluarga yang perekonomiannya terdampak akibat virus
Corona" kata Kajari Halmahera Utara I Ketut Terima Darsana melalui
washap,Rabu ( 13/5/2020 )
Selain
membagikan paket sembako kepada beberapa keluarga yang terdfampak pandemic Covid-19,
Kejari Halmahera Utara juga memberikan edukasi mengenai pencegahan serta upaya percepatan
penghentian penyebaran Virus Covid-19 diantaranya kampanye tetap dirumah, cuci
tangan dan pembatasan interaksi antar sesame.
"Sebagaimana
kita ketahui bahwa virus corona ini, sangat cepat menular melalui kontak
langsung antar sesama sehingga, yang perlu kita lakukan adalah bekerja sama dan
saling mengerti bahwa penularan ini dapat kita putuskan dengan menjaga jarak
dan interaksi secara fisik. Tak lupa pula, tetap saling menjaga dan
memperhatikan bagi sesama yang mungkin membutuhkan bantuan."kata Kajari
melalui Kasi Intel Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Dalam aksi
Kejaksaan RI Peduli Covid-19 ini selain membagi bagikan paket sembako ke warga
masyarakat juga melakukan kunjungan anjangsana di Panti Asuhan Galela.
Kajari Halmahera
Utara menuturkan bahwa tahun ini merupakan tahun yang sangat berat bagi kita
semua, apalagi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
"Namun,
bukan berarti kita kehilangan semangat berbagi. Terkadang, kami terenyuh
melihat saudara-saudara kita yang kurang beruntung, itulah kesempatan bagi kita
semua agar bisa bermanfaat terhadap sesama"tutur Pria yang pernah bertugas
di Puspenkum Kejaksaan Agung.
Dalam
pesan moral Kajari Hal Mahera Utara menghimbau kepada warga masyarakat guna mencegah
penyebaran Covid-19 pihaknya memberikan pesan pesan moral seperti yang
disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk melakukan lima 5 hal
berikut ini,
1. Mencuci tangan secara teratur dan
menyeluruh bersihkan tangan Anda dengan sabun dan air atau cairan berbasis
alkohol. Mencuci tangan dengan sabun dan air atau menggunakan cairan berbasis
alkohol membunuh virus yang mungkin ada di tangan Anda.
2. Pertahankan jarak fisik atau physical
distancing setidaknya 1 meter selalu menggunakan masker. Ketika seseorang batuk
atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung atau mulut
mereka yang mungkin mengandung virus. Jika Anda terlalu dekat, Anda bisa
menghirup tetesan air, termasuk virus COVID-19 jika orang tersebut menderita
batuk.
3. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
Tangan menyentuh banyak permukaan dan virus dapat menempel. Setelah
terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus ke mata, hidung, atau mulut Anda
4. Pastikan Anda, dan orang-orang di sekitar
Anda, menjaga kebersihan pernapasan. Ini berarti menutupi mulut dan hidung Anda
dengan siku atau anggota badan yang tertekuk saat Anda batuk atau bersin.
Kemudian segera buang tisu bekas yang digunakan untuk menutupi bersih atau
batuk.
5.
Tetap di rumah jika Anda merasa tidak sehat. Jika Anda mengalami demam, batuk
dan kesulitan bernapas, cari bantuan medis dan hubungi mereka terlebih dahulu.
Ikuti arahan otoritas kesehatan setempat Anda. ( Muzer )
Tags
Kejaksaan