Kabag Hukum Dan HAM Beberkan Analisis Yuridis Perwali 37/2020 tentang Sanksi Pelanggar PSBB Kota Bogor




Kota Bogor, Jawa Barat,IMC- Ketua DPD PSI Kota Bogor yang juga Advokat Sugeng Teguh Santoso, SH menilai Perwali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 ngawur sehingga minta dicabut, karena pengenaan sanksi kerja sosial sebagai sanksi pidana, dan dianggap pengekangan, paksaan yang melanggar HAM. Tambahan usulan adalah mengevaluasi kapasitas dan kapabilitas Kabag Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19 Di Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kabag Hukum dan HAM ) Setda Kota Bogor Alma Wiranta, SH., MSi (Han), dalam keterangan persnya, di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020) mengatakan.

 "Peraturan yang jadi rujukan Perwali 11/2020 adalah  Perda Kota Bogor Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan,  dan dasar kewenangan tertuang dalam pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah."terang Alma.

Alma mengungkapkan dalam Perda Kota Bogor No 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di pasal 5 huruf d, menghubungkan dengan pasal 15 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an yang diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019. 

"Sehingga materi muatan mengenai ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana telah terpenuhi dalam Perda tersebut," ucap Alma.

Terkait sanksi administratif yang dituangkan dalam Perwali 37/2020, hal itu kata Alma, sesuai amanat dari Pasal 126 ayat 2 dan 3, aturan yang dirujuk yaitu Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018.

"Pada Pasal 126 ayat (1) yang berisi beberapa pasal, dengan melihat pasal 122 ayat (3) juncto pasal 121 Perda No.11/2018, itu jelas, tinggal baca saja," ucapnya.

Lanjut Alma,penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan melalui PSBB adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang  disetujui diterapkan di daerah bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya terhadap kesehatan, dalam hal ini wabah Covid-19.

Sehingga kebijakan Pemerintah Daerah yang menggunakan regulasi kesehatan, selain merujuk UU Kesehatan juga UU kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dalam Pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, yang kemudian Pemerintah Kota Bogor memberlakukan PSBB dengan diterbitkan Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di 5 daerah yakni Bodebek, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Huk HAM /2020 tanggal 12 April 2020 tentang pemberlakuan PSBB di 5 Daerah itu."kata Alma.

Lalu, terkait penerapan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 126 Perda Nomor 11/2018 yang subyek hukumnya setiap orang, merujuk pada unsur setiap orang dalam pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, yaitu mengenai kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan, sedangkan unsur badan hukum diubah menjadi Korporasi.

"Yang dimaksudkan dalam Perwali No.37/2020 adalah kantor, toko, restoran, mall, dan sejenisnya, yang didasarkan atas kewenangan Pemda yang melekat pada Perangkat Daerah Kota Bogor yang membidangi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," papar dia.

Alma menekankan,logika yang dibangun dalam penerapan sanksi kerja sosial harus didasarkan pada sanksi sosial atas pelanggaran norma PSBB.

"Yaitu pelanggaran dengan membayar denda administratif, apabila tidak mampu maka diganti sanksi kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dan maksudnya sebagai pembinaan bagi pelanggar,"tutur Jaksa Madya.

"Diskresi ini tentunya tidak boleh melanggar HAM atau melebihi kewenangan Pemda, dan dapat dibaca Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Terkait adanya Diskresi penerapan sanksi kerja sosial telah jelas, hal itu merujuk pada pasal 1 angka 9 UU  Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ungkap Alma.

Alma lanjutnya,oleh karena pertimbangan dari sisi norma jika pelanggar tidak dapat membayar denda administratif yang ditentukan, maka dapat diganti dengan kerja sosial, dan kerja sosial tersebut sangat sederhana bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU yang menerapkan sanksi Pidana.

Untuk lebih memahami  kewenangan Pemda membuat sanksi kerja sosial tertuang di Pasal 22 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," tegas Alma.

"Diskresi ini juga digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dalam pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB. Selain itu, di pasal 125 Perda Nomor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga melibatkan peran serta masyarakat." lanjut Alma.

"Terkait sanksi Non Yustisial ini tentunya telah disampaikan ke Forkopimda, akademisi dan masyarakat melalui evaluasi pemberlakuan PSBB II, selanjutnya direkomendasikan agar pelaksanaan PSBB dapat efektif melalui ketegasan," ungkapnya.

Dalam hal ini Pemkot Bogor bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 60 Perda No.11/2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan dalam penanggulangan wabah Covid-19, Pemkot Bogor telah menetapkan kejadian luar biasa dan telah mengambil tindakan darurat kesehatan dalam rangka penanggulangan wabah penyakit menular, sebagaimana  SK Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214 tanggal 20 Maret 2020 tentang wabah penyakit akibat COVID-19 sebagai Kejadian Luar Biasa di Kota Bogor.

"Dan, pertimbangan dalam menangani COVID-19 di Kota Bogor berjalan sesuai prosedur yang cepat, tepat, fokus dan terpadu antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi, masyarakat dan media, maka dibentuk Gugus Tugas percepatan2 penanganan COVID-19 Kota Bogor personilnya juga Forkopimda," jelas Alma.

Alma menekankan,dengan analisis yuridis ini, diharapkan  masyarakat atau pihak yang belum memahami  kebijakan PSBB yang diambil Pemkot Bogor dalam rangka penanganan COVID-19 ini, dihimbau untuk mempelajari secara komprehensif, dan hindari perpecahan dalam menyampaikan pendapat melalui medsos, dan upayakan kita bersama bijak untuk melindungi masyarakat.

"Saat ini Pemkot Bogor selain tegas bagi pelanggar PSBB,  juga telah mengambil kebijakan untuk melindungi kesehatan dan taraf hidup sosial masyarakat yang terdampak Covid-19, melalui Program Bantuan Sosial dan Program Keluarga Asuh," ungkapnya.

"Sebagai seorang praktisi maupun aparatur sipil negara saya sangat memahami aturan, ini kapasitas,  kapabilitas dan integritas. Prosedur penerbitan dan pembatalan produk hukum ada mekanismenya, dan saluran untuk hal itu juga ada wadah aspirasinya, sehingga semua berjalan sesuai aturan,"sambungnya.

Perwali No.37/ 2020 secara otomatis  tidak berlaku setelah PSBB tidak diperpanjang di Kota Bogor, saat ini penerapannya dikarenakan  keadaan force mayor, dan pemberlakuan ini tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

"Karena kami sangat memperhatikan  Surat Rekomendasi KOMNAS HAM terkait kebijakan PSBB di Jawa Barat, Nomor 033/TUA/IV/2020," ungkap Jaksa Alma yang saat ini bertugas di Pemkot Bogor. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال