Jaksa Agung RI Burhanuddin Lantik Sesjam Intel,7 Kajati dan 11 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejagung



Jakarta,IMC-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin,melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen dan beberapa pejabat eselon II di lingkungan Kejagung serta sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, di Aula Baharuddin Lopa Kejagung,Jakarta,Jumat ( 29/5/2020 )

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI,  dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI.  Setia Untung Arimuladi. para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak,

Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin  dalam kata sambutannya mengatakan bahwa setiap Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi.

"Senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti," ujar Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung mutasi dan promosi jabatan tersebut sudah melalui evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki pengalaman, wawasan, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada posisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, guna mencapai kinerja yang optimal, terlebih memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

“ Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II yang baru saja dilantik,”kata Burhanuddin saat memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

Jaksa Agung RI meyakini penempatan para pejabat eselon II yang dilantik pada posisi yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan tepercaya.
Selain itu kemudian Jaksa Agung RI memberikan beberapa pokok arahan yang harus segera dilaksanakan di tempat tugas yang baru, yaitu :
1.         Identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas.
2.         Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas, guna menjaga keharmonisan, kekompakan, terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah kepemimpinan saudara, agar tetap selaras dengan visi dan misi korps.
3.         Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan “New Normal” di tempat kerja. Perubahan drastis akibat pandemi Covid-19 tidak lantas menyurutkan langkah untuk maksimal dalam bekerja, terlebih bersikap malas-malasan, melainkan sebaliknya tetap senantiasa produktif, inovatif, dan optimal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan.
4.         Curahkan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan Kejaksaan.
5.         Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
6.         Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas. Ingatlah selalu bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang kelak saudara akan pertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Disamping beberapa pokok arahan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, khususnya bagi para Kajati yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020, Jaksa Agung RI menginstruksikan agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih menyalahgunakan jabatannya dalam upaya memenangkan calon pasangan kepala daerah tertentu.
 “Saya tegaskan agar aparatur Kejaksaan tetap konsisten untuk mengawal proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang imparsial dan bebas dari kepentingan politik tertentu ” tegas Burhanuddin.

Selain itu Jaksa Agung RI juga minta segenap unsur pimpinan Kejaksaan di pusat dan daerah agar berperan aktif, meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik dengan semua pihak yang terkait dan komponen Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Guna mencegah, mengantisipasi, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pemilukada yang berpotensi mengganggu berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat,”ujarnya.
Jaksa Agung mengingatkan para Kepala Kejaksaan Tinggi agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan. Pastikan pula tidak ada satupun jajaran kita yang menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingannya agar dapat membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara ini lebih baik lagi,” tegasnya.

Jaksa Agung RI. menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pejabat lama atas pengabdian kerja dan dedikaksinya. Begitu juga kepada para istri pejabat lama, “ saya sampaikan pula terima kasih atas kesabaran dan kesetiaan mendampingi suami selama bertugas ” tuturnya.
 “Saya ucapkan selamat bekerja, hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dan jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan ”sambung Burhanuddin.

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan ini dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19,   sehingga bagi pejabat yang tidak bisa hadir karena terkendala transportasi maka pelantikannnya dilakukan secara virtual.

Pejabat yang dilantik tersebut yaitu :
1. M. Roeskanedi, SH. MH. Sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.
2.Dr. Chairul Amir, SH. MH. Sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
3. Dr. Masyhudi, SH. MH. Sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
4. Idianto, SH. MH. Sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
5. Elly Shahputra, SH. MH. Sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
6. Didik Istiyanta, SH. MH. Sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
7. Andi Herman, SH. MH. Sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
8. Irdam, SH. MH. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
9. Fathor Rahman, SH. MH. Sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
10. Dr. Heri Jerman, SH. MH. Sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembninaan.
11. Ade Tajudin Sutiawarman, SH.MH. Sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
12. Dr. Reda Manthovani, SH. MH. LLM, Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
13. Erbagtyo Rohan, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
14. Deden Riki Hayatul Firman, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
15. Sumardi, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
16. Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
17. Dr. Andi M. Taufik, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Bemgkulu.
18. Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
19. Yulianto, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال