Berhasil Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai 20,7 Miliyar, Kejari Kota Surabaya Banjir Penghargaan



Jakarta,IMC- Walikota Surabaya Tri Risma Harini memberikan penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Surabaya atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Ketabang seluas 2.464 m2.

Walikota Surabaya memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya  Anton, Delianto,SH.MH bersama Kasi Datun Normadi Elfajr,ST.SH.MH

Selain itu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata usaha Negara Kejari Surabaya juga menerima penghargaan,berikut nama nama tim JPU:
1. Galih Dewanty, SH, M.Hum.
2. Sidharta Praditya Revienda Putra, SH, MH.
3.Hanafi Rachman, SH, MH
4. Palupi Sulistyaningrum, SH, MH.
5. Teddy Isadiansyah, SH, MH.
6. Diajeng Kusuma Nimrung, SH, MH.
7. Imam Hidayat, SH, MH
8. Yushar, SH, MH

Penghargaan di berikan atas peran Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum dan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya yaitu berupa pengembalian lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20.770.500.000,- ( dua puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Walikota Surabaya mengungkapkan bahwa SDN Ketabang 1 Surabaya mempunyai nilai sejarah yang tinggi oleh karena itu Walikota Surabaya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan ini sehingga secara hukum aset tersebut telah kembali kepangkuan Pemkot Surabya.

"Bagi kami  SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya aset, tetapi juga memunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget", kata Risma  pada acara penyerahan penghargaan di halaman kantor Balai Kota Surabaya,22 Mei 2020 lalu.

Lebih lanjut Risma menceritakan bahwa SDN Ketabang 1 Surabaya ini telah melahirkan tokoh-tokoh nasional.

"Seperti Pak Try Sutrisno (mantan Wapres), Pak Wardiman Djojonegoro dan banyak lagi pemimpin-pemimpin daerah yang merupakan alumnusnya," ungkapnya.

Risma menyebut bahwa lokasi SDN Ketabang 1 Surabaya ini memang sangat strategis ditengah kota, sehingga banyak yang mengincar lahan tersebut tentunya untuk kepentingan bisnis/komersil.

"Padahal masyarakat disekitarnya cukup padat yang memerlukan sarana pendidikan yang dirasakan sangat kurang,"

Walikota Surabaya sangat bersyukur atas keberhasilan ini, "Oleh karena itu sebagai Walikota Surabaya atas nama masyarakat Surabaya mengucapkan  terimakasih khususnya kepada JPN dan hanya penghargaan ini yang bisa kami sampaikan," pungkas Risma.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Surabaya menuturkan bahwa perjuangan untuk memenangkan perkara tersebut ditempuhnya selama kurun waktu 12 tahun yang akhirnya Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat untuk menuntut ilmu.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono menyampaikan bahwa Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan  atas keberhasilan Kejari Surabaya melakukan pendampingan hukum Pemerintah Kota Surabaya.

"Terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya sehingga patut menjadi contoh tauladan yan baik bagi  semua insan Adhyaksa lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari  lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah," kata Jaksa Agung seperti di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta,Sabtu ( 30/5/2020 )

"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakan hukum demi ibu pertiwi yang sedang  dilanda duka akibat wabah Pademik Covid 19 "Fiat Justitia Ruat Caelum," ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال