Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19,Kajari Kabupaten Pasuruan Rela Kantornya di Jadikan Posko Gugus Satgas


Pasuruan,IMC-Upaya untuk pencegahan dan  penanganan penyebaran virus corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Pasuruan terus dilakukan.

Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan Gedung Pelayanan Publik Terpadu untuk dijadikan sebagai Posko Gugus Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Gedung Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan yang terletak di jalan Dr Soetomo No 25, Kecamatan Bangil dipilih sebagai pusat Posko Gugus Satgas Covid-19 karena di nilai mudah diakses oleh masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang perkembangan covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menjelaskan bahwa persiapan alih fungsi gedung tersebut telah dilakukan dan hampir selesai.

Seluruh ruangan dalam gedung itu telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari meja, kursi, almari hingga peralatan elektronik seperti computer dan lainnya. Bahkan, Ramdhanu mengatakan persiapan tersebut akan selesai secepat mungkin dan siap untuk ditempati. “Karena sifatnya sudah urgent atau mendesak untuk segera digunakan,” kata Ramdhanu,seperti dilansir dari media local belum lama ini.

Beberapa fasilitas sudah dipersiapkan diantaranya ruangan pengolahan data, ruang press release, hingga ruang meeting, diskusi atau rapat terbatas, serta ruangan yang bersifat umum. Bahkan, di depan posko juga telah dipasang baliho berukuran besar yang menandakan bahwa Gedung Pelayanan Publik Terpadu telah digunakan sebagai Posko Informasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Ramdhanu menegaskan bahwa yang paling penting dari semua fasilitas tersebut adalah ruangan pengolahan data serta ruangan yang bisa diakses oleh masyarakat.
Sebab gedung tersebut adalah posko yang berfungsi untuk memberikan informasi pada masyarakat. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah gedung itu bukan layanan kesehatan, sehingga masyarakat yang sakit harus langsung ke pelayanan kesehatan seperti klinik, hingga rumah sakit.

Di gedung ini juga akan diterapkan protocol pencegahan covid-19. Semua yang datang harus mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan di wastafel, hand sanitizer hingga spray atau penyemprotan di sekitar posko.

Berbagai upaya dalam pencegahan virus corona COVID-19 sudah dianjurkan oleh Pemkab.Pasuruan.

Mulai dari mencuci tangan yang bersih, menggunakan masker, menghindari tempat ramai atau dikenal dengan istilah Social Distance, tidak bersalaman sementara, hingga menjaga jarak 1 – 2 meter dengan orang lain.

Upaya tersebut sudah dilakukan dengan tujuan mencegah rantai penularan virus corona.

Salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus corona adalah menerapkan belajar di rumah, ibadah di rumah dan kerja di rumah Work From Home (WFH)  bagi para pegawai negeri maupun swasta. (Muzer  )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال