Toba,IMC - Mewakili wartawan/i Kabupaten Toba, Berlin Marpaung ( RTMtv) menyerahkan surat pernyataan Keterbukaan Informasi Publik ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Toba, Selasa (14/04/20).
Dalam upaya memerangi mewabahnya virus corona atau Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah komitmennya akan merencanakan dan mengalokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Ditanda tangani puluhan Pers Kabupaten Toba, Berlin Marpaung menyerahkan surat Keterbukaan Informasi Publik dan meminta agar pemerintah daerah transparan soal penggunaan alokasi anggaran dana bantuan, ada pun isi dari pernyatan itu dicantumkan dalam tiga poin sebagai berikut :
1. Alokasi anggaran penanganan Covid-19 pemerintah pusat khususnya kepada pemerintah kabupaten Toba.
2. Alokasi APBD Pemkab Toba dalam menangani covid-19 berdasarkan Permendagri no 20 Tahun 2020 dan Permenkeu no 26 Tahun 2020.
3.Alokasi Dana Desa ( DD) Berupa Bantuan Langaung Tunai ( BLT )
yang akan diterima warga miskin berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang ( Perppu ) No 1 Tahun 2020.
"Perlu ada transparansi anggaran dengan harapan penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," kata Berlin Marpaung kepada awak Media Center Indonesia.
Selanjutnya menjelaskan sampai hari ini masih menerima banyak keluhan warga yang mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengatasi kondisi ini.
"Sebagai bagian dari perpanjangan tangan warga para awak media, akan ikut memantau dan memonitor alokasi anggaran tersebut, karena publik wajib untuk mengetahui pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja," ungkap Berlin Marpaung.
(HS)