JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya
menunjuk Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI
Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung definitif, menggantikan posisi
mendiang Arminsyah.
Pengumuman
resmi ini lansung disampaikan oleh Jaksa Agung ST.Burhanuddin, dari rumah dinas
Jaksa Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Penunjukan
Setia Untung berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun
2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Isi SK
pertama itu memberhentikan dengan hormat dari jabatannya, masing masing,
Arminsyah, sebagai Wakil Jaksa Agung, Setia
Untung Arimuladi, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Tony Tribagus Spontana, sebagai Staf
Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian,
pada isi SK kedua mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung
sejak saat pelantikan, antara lain Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa
Agung, Tony Tribagus Spontana, sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Fadil
Zumhana, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sesuai
dengan Keppres, para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung
sejak saat pelantikan," ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin
juga menyampaikan untuk pelantikan Wakil Jaksa Agung, Kepala Badiklat, dan Staf
Ahli JA rencanya akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin 4 Mei 2020
sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejagung RI.
"Mengingat
waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, maka
guna mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara
pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik,"
ujarnya.
Lanjutnya,
dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor :
10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah /
Janji PNS atau Sumpah atau Janji Jabatan Melalui Media Elektronik atau
Teleconference pada masa status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona.
Serta Surat
Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan RI
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Jaksa Agung
berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang
definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badiklat dan Staf Ahli JA
Bidang Perdata dan TUN, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI.
"Dengan
harapan dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang
diberikan oleh Undang Undang, terlebih bangsa dan negara kita sedang dalam
keadaan darurat kesehatan terkait
pandemik Covid 19 yang membatasi gerak semua warga masyarakat Indonesia termasuk
insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya," harap Jaksa Agung.( Muzer )
Tags
Kejagung