Brebes | Jateng, IMC– Sinergitas TNI-Polri khususnya Kodim 0713 Brebes dan Polres Brebes dalam menyampaikan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Pembacaan isi maklumat Kapolri disiarkan langsung melalui radio oleh Iptu Ibnu Setiyadi, S.H., M.M. Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Brebes bersama Pelda Ujang Taiyo, SH. Penerangan Kodim 0713 Brebes di radio Singosari FM Brebes di jalan Veteran nomor 17 Brebes. Rabu (01/04/2020).
Adapun surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis.
Dalam isi maklumat, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Ini juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.
Sama halnya juga pelarangan untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.
Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance.
Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.
Kemudian, Kapolri dalam maklumatnya juga memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Selanjutnya Pembacaan isi maklumat Kapolri diteruskan oleh Iptu Ibnu Setiyadi, bersama Pelda Ujang Penerangan Kodim menyiarkan kembali di radio-radio milik pemerintah daerah dan swasta yang ada di kabupaten Brebes dengan harapan seluruh warga mengetahui isi dari maklumat Kapolri tentang kebijakan dari pemerintah. (Utsm)
Pembacaan isi maklumat Kapolri disiarkan langsung melalui radio oleh Iptu Ibnu Setiyadi, S.H., M.M. Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Brebes bersama Pelda Ujang Taiyo, SH. Penerangan Kodim 0713 Brebes di radio Singosari FM Brebes di jalan Veteran nomor 17 Brebes. Rabu (01/04/2020).
Adapun surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis.
Dalam isi maklumat, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Ini juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.
Sama halnya juga pelarangan untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.
Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance.
Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona.
Kemudian, Kapolri dalam maklumatnya juga memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Selanjutnya Pembacaan isi maklumat Kapolri diteruskan oleh Iptu Ibnu Setiyadi, bersama Pelda Ujang Penerangan Kodim menyiarkan kembali di radio-radio milik pemerintah daerah dan swasta yang ada di kabupaten Brebes dengan harapan seluruh warga mengetahui isi dari maklumat Kapolri tentang kebijakan dari pemerintah. (Utsm)