Manukwari,IMC-Pemerintah Propinsi Papua Barat (Pabar) mengandeng Kejaksaan Tinggi setempat untuk ikut mendampingi pengawalan dan pengamanan refocusing anggaran penangulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.
Kepala Kejati Pabar Yusuf mengatakan untuk merealisasikan dana Pemprov yang di realokasi, dari refocusing dengan APBD Pabar sebesar Rp.197 milyar itu, pihaknya melakukan kerjasama melalui penandatanganan atau MoU antara Kejaksaan, Pemerintah Propinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pabar.
"Sesuai arahan Pak Jaksa Agung melalui surat edaran nomor : 7 tahun 2020 guna optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing pengadaan barang dan jasa, dan juga sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Kejaksaan ikut terlibat sebagai pendamping dari anggaran tersebut," ucap Yusuf usai MoU, di kantor Pemprop Pabar, Manokwari, Selasa (28/4/2020).
Yusuf menekan MoU ini langkah cepat dengan harapan dana yang diturunkan oleh Pemerintah Propinsi tepat sasaran kepada warga terdampak dari pandemi Covid-19 ini, sehingga virus ini tidak mewabah semakin luas di bumi Kasuari.
"Jadi MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penangulangan dan pencegahan covid 19 di pabar khususnya pada pengadaan barang dan jasa sehingga diperoleh yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu lanjut Kajati, pendampingan ini agar di kemudian hari tidak ada permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana lainnya, dengan harapan
penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja barang/jasa dapat tersalurkan, pasalnya anggaran itu dialihkan ketika dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam seperti kasus pandemi COVID-1 ini.
penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja barang/jasa dapat tersalurkan, pasalnya anggaran itu dialihkan ketika dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam seperti kasus pandemi COVID-1 ini.
"Jadi ruang lingkup MoU itu meliputi pendampingan, dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, diantaranya melalui monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan tindak pidana pada pengadaan barang dan jasa terkait penangulangan covid-19 ini,"tuturnya.
"Pendampingan itu agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, guna mengantisipasi adanya KKN dan jika masih terdapat ada oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan untuk bencana non alam yang darurat ini akan di tindak dengan tegas dengan pemberatan hukuman," sambung Yusuf.
Yusuf menambahkan nantinya untuk pendampingan itu yang berperan Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara yang memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, sesuai Surat Edaran Jamdatun nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
"Jadi MoU antara Gubernur Pabar, dengan Kajati, dan Kepala BPKP Pabar dalam rangka penanganan wabah yang pelaksanaanya bersumber dari refocusing anggaran Covid 19 serta distribusi bantuan ke Wilayah se-Pabar," pungkas mantan Kepala Pusat DTF Badiklat Kejaksaan itu.( Muzer )
Tags
Daerah Papua