Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta di Bogor |
Bogor,IMC-Setelah Menteri Kesehatan menyetujui pemberlakuan PSBB Di Jawa Barat (Bodebek) pada tanggal 11 April 2020 lalu, selanjutnya Gubernur Jawa Barat pada tanggal 12 April 2020 mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman pelaksanaan PSBB, tak lama berselang Pemerintah Kota Bogor langsung membuat Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor pada hari senin (13/4/2020).
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19, selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-275 Tahun 2020 Tanggal 14 April 2020.
"Tentang penetapan jangka waktu pemberlakukan PSBB di Kota Bogor yaitu selama 14 hari mulai tanggal 15 April sampai 28 April 2020."ujar Jaksa Alma Wiranta, SH,M.Si ( Han ) dalam keterangan resminya Selasa ( 14/4/2020 )
Alma menyampaikan dalam arahan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor yang menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana yang diterapkan di Kota Bogor jika dalam pelaksanaan PSBB tidak dipatuhi, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana di Pasal 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang melanggar, dipasal 93 ini berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Selain pidana lanjutnya,yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu di Pasal 212, 216 dan 218 yang ketentuan tersebut mengatur pada pokoknya setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan, dengan tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri sebanyak 3 kali.
Maka bagi warga yang telah diminta agar membubarkan diri oleh aparat yang berwenang (Polri/TNI dan Aparatur Sipil Pemkot Bogor).
Maka bagi warga yang telah diminta agar membubarkan diri oleh aparat yang berwenang (Polri/TNI dan Aparatur Sipil Pemkot Bogor).
"Dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda atau kurungan, selanjutnya jika subyek hukumnya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan atau tetap memaksakan untuk berkumpul yang dilarang dalam masa PSBB ini maka dapat dijatuhi sanksi pidana pokok ditambah 2/3 serta pencabutan ijin usahanya," ungkapnya.
Alma menyampaikan sebagaimana dalam rapat Gugus Tugas, semua sektor di Kota Bogor sepakat agar semua aturan dalam protokol kesehatan penanganan Covid-19 melalui PSBB untuk dipatuhi semua pihak.
"Agar pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan sesuai dengan harapan kita semua yaitu memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang saat ini sudah menjadi bencana nasional, dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor telah bersepakat untuk memberlakukan PSBB Kota Bogor mulai hari rabu tanggal 15 April 2020 pukul 00.01 WIB diseluruh wilayah Kota Bogor," jelas Alma yang merupakan Alumni Program Study Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan ( Unhan ) Angkatan 2015.
Alma Wiranta mengatakan, "Pasal 28 dalam Perwali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB mencantumkan terkait sanksi pidana, sehingga diharapkan dengan adanya penyampaian ini masyarakat tahu apa saja yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang, terkait kewajiban dan hak-hak selama PSBB."bebernya.
"Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat akan mempersiapkan produk hukum lainnya yaitu Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Penerima Bansos akibat Covid-19 di Kota Bogor, untuk mendukung hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, "ungkap Alma.
Sampai hari ini kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait Pencegahan dan Penanganan Covid-19 telah didata seluruhnya berjumlah 35, mulai dari Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Instruksi Wali Kota sampai Surat Edaran sebagaimana disampaikan Alma dalam laporannya kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.
"Semua kebijakan ini selain kami data dan laporkan ke Pimpinan, juga harus kami sampaikan ke publik agar regulasi dari Pemerintah Daerah sebagai protokol yang dijadikan dasar pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor, tetap terus bersinergi dengan semua pihak untuk lebih konsisten melaksanakan implementasi pengaturan akibat wabah penyakit Covid-19, dan tentunya aspek administrasi pemerintahan juga harus tertib dipersiapkan sehingga pelaksanaannya terukur." tegas Jaksa Alma Wiranta yang saat ini juga tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. (Muzer)
Tags
Bogor