Kinerja SDM Jaksa sebagai Kabag Hukum Kota Bogor terus Support regulasi Terkait PSBB

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemkot Bogor Jaksa Alma Wiranta di Bogor
Bogor,IMC-Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Bogor  Dedie A Rachim menyampaikan arahan terkait pendataan penerima bantuan sosial untuk pemberlakuan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar)  Kota Bogor, di Posko Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, pada hari ini Jumat (10/4/2020). 

"Penerima PKH, Kartu Sembako atau Rastra, Kartu PraKerja tidak boleh sama dengan 50 data Misbar, sehingga  OPD terkait sesegera mungkin berkoordinasi, karena hal ini akan dilaporkan saat Video Conference bersama Gubernur Jabar dan 4 Kepala Daerah Bodebek lainnya yang sesuai jadual dilaksanakan besok pagi jam 10.00 WIB."kata Dedie. 

Sementara Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta mengatakan perintah tugas untuk menyampaikan surat permohonan penetapan PSBB Kota Bogor yang dikirimkan tertanggal 8 April ke Provinsi Jawa Barat telah ditindaklanjuti langsung oleh Gubernur ke Menteri Kesehatan.

"Selanjutnya tugas yang diberikan kepada Bagian Hukum dan HAM sesuai petunjuk dan arahan Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 yaitu segera mempersiapkan regulasi berupa Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor dan Keputusan Wali (Kepwali) Kota Bogor tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bogor," kata Alma Wiranta.

Menurutnya surat permohonan Penetapan PSBB dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dikirimkan Ke Menteri Kesehatan pada hari Kamis (9/4/2020) kemarin dengan nomor surat 443/1852/HUKHAM.

"Sehingga diharapkan pekan depan sudah ada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB Kota Bogor termasuk Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, terkait menyusul penetapan PSBB di DKI Jakarta yang diberlakukan pada hari ini (Jumat,10/4/2020-red) sehingga kami juga mempersiapkan regulasi berikut simulasi, sosialisasi dan validasi data penerima bantuan sosial di Kota Bogor"ujar Alma mengakhiri pernyataannya.(Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال