Dua Polisi Bandar Sabu Seberat Hampir 38Kg Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Jaksa Depok

Depok,IMC-Dua oknum Polri aktif yang duduk sebagai pesakitan  Aipda Hartono  Bin Tugimin bersama-sama dengan terdakwa Aipda Faisal Bin Usman bandar sabu  seberat 37,909 Gram atau hampir 37 Kg di tuntut hukuman mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok dalam persidangan yang di gelar di Aula Kejari Depok,Kamis ( 16/4/2020 ) siang secara online.
Dua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Jaksa Arief Safriyanto dan Iwan Sopyan pada Kejari Depok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hartono  Bin Tugimin dan terdakwa II Faisal Bin Usman masing-masing dengan Pidana  mati,”kata Arief saat membacakan putusan tuntutan mati kepada dua terdakwa.
 “Keduanya dalam persidangan dituntut  terbukti sebagai Bandar 37 kg sabu-sabu karena, melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba,” ujar JPU Iwan , saat membacakan tuntutannya di ruang Sidang Online Kejari Depok.
JPU Kejaksaan Negeri Depok menguraikan menuntut mati kedua terdakwa anggota polri yang masih aktif ini karena berdasarkan fakta persidangan Aipda Hartono  Bin Tugimin bersama-sama dengan terdakwa Aipda Faisal Bin Usman  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 gram, Berdasarkan fakta persidangan Barang bukti Narkotika Terdakwa seberat 37,909 Gram atau hampir 38 Kg jika ditaksir bernilai hampir tiga puluh delapan milyar.
Kepala seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan mengatakan, bahwa perbuatan dua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif di nilai tidak mendukung program pemerintah dalam pembatasan narkotika.
“Jaksa Penuntut umum Kejari Depok menuntut mati kedua terdakwa dengan pertimbangan hal-hal memberatkan yakni terdakwa adalah Aggota Polri aktif yang seharusnya menjadi Penegak Hukum yang memberikan contoh kepada masyarakat,Terdakwa berdasarkan fakta persidangan melakukan perbuatan telah berulang kali ,perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda ,dan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembatasan narkotika sehingga pihak Jaksa kejari depok Menuntut Kedua terdakwa Hukuman Mati,”ucap Herlangga.
Setelah tuntutan mati oleh JPU tersebut Ketua Majelis Hakim PN Depok  Iqbal yang menyidangkan perkara menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mendengar dan memahami apa yang dituntut kepada kedua terdakwa,dengan Tegas terdakwa Aipda Faisal Bin Usman menjwab dituntut Mati Yang Mulia jawab Faisal dengan Nada keras.Majelis Hakim selanjutnya mempersilahkan  Hukum Terdakwa dan Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi secara tertus Kamis depan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال