Potensi Penularan Virus Corona di Kendaraan Umum Cukup Tinggi




Jakarta,IMC- Pemerintah DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Anies Baswedan mencabut sementara sistem kendaraan bermotor berbasis nomor polisi ganjil-genap.

Anies mengatakan pencabutan kendaraan ganjil-genap sebagai upaya pencegahan penyebaran Wabah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Mulai senin 16 Maret 2020 sampai 2 minggu ke depan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan di sektor transportasi sbb;

1. Pelaksanaan Ganjil Genap ditiadakan.

2. Layanan MRT semula jam 05-24.00 menjadi jam 6-18.00 dengan headway 20 menit, kapasitas semula 1200 pnp/rangkaian menjadi 360 pnp/rangkaian.

3. Layanan LRT semula jam 05-23.00 menjadi jam 6-18.00 dengan headway 30 menit, kapasitas diturunkan semula 270 pnp/rangkaian menjadi 60pnp/rangkaian.

4. Layanan Transjakarta semula 248 rute menjadi 13 rute beroperasi (13 Koridor BRT), headway 20 menit, jumlah penumpang semula 150pnp/bus menjadi 60 penumpang/bus artic dan Layanan AMARI ditiadakan.

5. Layanan Bus Sekolah Stop Operasi

6. Dilakukan pembatasan jumlah penumpang didalam Stasiun/halte sesuai jadwal keberangkatan Kereta/bus.

Mari selamatkan diri sendiri, selamatkan keluarga dan selamatkan Indonesia dari Wabah Coronavirus (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال