Bogor,IMC-Dengan ditetapkannya Keadaan Luar Biasa akibat Covid-19 Kota Bogor oleh Pemerintah Kota Bogor pada jumat (20/3) lalu, saat ini dikeluarkan lagi dua Surat Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 500/75-Hukham tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim tentang penghentian sementara Kegiatan Perkantoran Swasta di Kota Bogor terhitung sejak Senin (23/3/2020).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kabag Hukum dan HAM ) Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta di Bogor,Senin ( 23/3/2020 ).
Lanjut Alma,Surat lainnya berupa intruksi pembatasan kepada para pengusaha untuk pembatasan waktu berdagang, sebagaimana surat nomor 500/74-Hukham tanggal 23 Maret 2020, pemberlakuan kegiatan tersebut ditetapkan sampai dengan 2 April 2020.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta mengatakan, keseriusan Pemerintah Kota Bogor untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah sebagaimana protokol yang telah disampaikan sebelumnya, akan terus diperketat.
"Apalagi dengan adanya status tanggap darurat dan penetapan KLB di Kota Bogor yang saat ini PDP berubah menjadi Positif Covid-19 bertambah seperti yang terjadi pada Pak Wali Kota Bogor Bima Arya, dan kekhawatiran akan terus menyebar lagi itu menjadi fokus dalam tindakan Pemkot Bogor," ujar Alma.
Alma mengungkapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 900.45-214 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Bencana Wabah akibat Covid-19 menjadi Keadaan Luar Biasa sudah seharusnya menjadi perhatian besar atas keprihatinan penyebaran Covid-19 yang sangat signifikan di Kota Bogor.
"Bahwa Wakil Wali Kota Bogor Pak Dedie Rachim, sangat menekankan tindakan nyata melalui kegiatan Gugus Tugas Kota Bogor yang dibentuk lintas sektoral untuk segera melakukan upaya penanganan penyebaran Covid-19, BPBD bersama Dinas Kesehatan yang saat ini bekerja memerlukan personil yang banyak dalam kegiatan seperti penyemprotan disinfektan, pembersihan tempat-tempat yang kotor, pembubaran tempat kerumunan, disamping tugasnya memantau penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Alma menegaskan,Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip memastikan tidak ada perjalanan dinas keluar kota bagi ASN, hal itu untuk mensupport kegiatan-kegiatan penanggulangan Wabah, termasuk Work from home intinya hanya fokus pada penanganan terhadap Covid-19 sampai benar-benar normal.
Dia tegaskan,terkait dalam percepatan penanganan Covid-19, pemerintah Kota Bogor juga membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari Pimpinan Forkopimda Kota Bogor, Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna diminta Pemkot Bogor untuk bersama memonitor dan mengarahkan Tim Gugus Tugas maupun Tim Crisis Center yang saat ini posko berada di rumah dinas Wali Kota Bogor.
"Tim Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-215 tanggal 20 Maret 2020, harapan Pak Wakil Wali Kota dan Pak Sekda sinergi dengan instansi vertikal di Kota Bogor menjadi hal yang utama," Alma menambahkan.
Terhadap 2 instruksi kata Alma,yang dikeluarkan lagi oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor, tentunya adalah peran Bagian Hukum dan HAM sebagai penguat dalam regulasi kegiatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor, harapannya dengan sosialisasi pasca KLB semua masyarakat diharapkan mengetahui betapa dahsyatnya penularan wabah Covid-19.
"Tetapi jika masyarakat semua mengikuti protokol yang dianjurkan, seperti sosial distance dan menghindari kontak paling tidak membuat penyebaran dapat ditekan di Kota Bogor," pungkas Alma sembari memperlihatkan Surat yang dibuatnya sebelum mengikuti video teleconperence dengan Gubernur Jawa Barat H. Ridwan Kamil, Senin (23/3/2020) di Rumah Wali Kota Bogor. (Muzer)
Tags
Bogor