Jakarta,IMC-Dalam rangka menerapkan Sistem Merit di lingkungan Kejaksaan RI sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kejaksaan Agung pada hari Kamis (26/3/2020) siang telah mendapatkan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) secara online dari Komisi Aparat Sipil Negara ( KASN ).
KASN ketika dikonfirmasi melalui IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH., selaku Asisten KASN Pengawasan JPT Wilayah I membenarkan adanya pelatihan tersebut.
"Memang benar ada pelatihan secara online antara petugas KASN dengan pelaksana tugas dari Kejaksaan Agung," kata Agung Endrawan Jaksa yang bertugas di Komisi ASN di Jakarta,Kamis ( 26/3/2020 )
Agung Endrawan menegaskan pelatihan ini sangat penting karena sebagai bentuk output dari pelaksanaan kepatuhan peraturan perundang-undangan khususnya proses pengisian JPT di masing-masing instansi pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 120 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jo. Pasal 130 - 132 PP No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Begitu juga tentang penegakan pelaksanaan Sistem Merit pada instansi pemerintah yang mengacu Pasal 162 PP Manajemen PNS dimana dikatakan pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan Prinsip Sistem Merit," ujarnya.
Kemudian kata Agung yang dimaksud Sistem Merit menurut UU ASN adalah pada intinya kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan wajar tanpa adanya kepentingan (conflict of interest).
"Jadi mutasi rotasi didasarkan pada prinsip Sistem Merit yang mengacu pada proses ketentuan perundang-undangan," tegas Agung.
Agung mengatakan,Pelatihan secara online ini dimaksudkan untuk melaksanakan himbauan Presiden terkait dengan social distance dan work from home guna mengantisipasi pencegahan penularan epidemi Virus Corona Covid 19 sekaligus juga menerapkan penggunaan teknologi digital dalam rangka efektifitas dan efisiensi pekerjaan.
Sementara dalam pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam mutasi, rotasi dan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kejaksaan RI.
"Sebagaimana yang diinginkan dalam amanat UU ASN dan sekaligus bertujuan untuk mewujudkan Sistem Pemerintah yang Baik (Good Governance)," imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-70/C/CP.1/02/2020, tanggal 28 Pebruari 2020 perintah untuk melakukan pelatihan dari Kejaksaan Agung yang diwakili dari bagian kepegawaian yaitu MANTHA LUTFI , S. Kom, M.M., dan BAYU WIBOWO, SH yang nantinya setelah dilakukan pelatihan akan diberdayagunakan sebagai Operator dari Aplikasi SIJAPTI apabila akan ada rencana melakukan mutasi dan rotasi ataupun seleksi terbuka (selter) JPT secara terbatas Jaksa, termasuk jaksa yang berada di luar instansi kejaksaan.
Sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : PRIN-70/C/CP.1/02/2020, tanggal 28 Pebruari 2020 perintah untuk melakukan pelatihan dari Kejaksaan Agung yang diwakili dari bagian kepegawaian yaitu MANTHA LUTFI , S. Kom, M.M., dan BAYU WIBOWO, SH yang nantinya setelah dilakukan pelatihan akan diberdayagunakan sebagai Operator dari Aplikasi SIJAPTI apabila akan ada rencana melakukan mutasi dan rotasi ataupun seleksi terbuka (selter) JPT secara terbatas Jaksa, termasuk jaksa yang berada di luar instansi kejaksaan.
Sementara yang memberikan pelatihan dari KASN adalah Fauzi dan Rahmat yang mendapatkan amanat dari pimpinan untuk memberikan pelatihan sekaligus sosialisasi terkait tahapan mutasi, rotasi dan promosi berdasarkan UU ASN.
Pelatihan online tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan akan ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan koordinasi komunikasi lanjutan ke KASN.( Muzer )
Pelatihan online tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan akan ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan koordinasi komunikasi lanjutan ke KASN.( Muzer )
Tags
Kejaksaan