Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang Tangkap Pelaku Pengemplang Bank NTT Melalui Kredit Fiktif

Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu
Kupang,IMC-Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Kupang kembali menangkap empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank NTT.
“ Ya pada hari ini Kamis tanggla 6 pebruari 2020, sekitar pukul 16.30 wita,bertempt di Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah di lakukan Penahanan tersangka perkara korupsi penyaluran Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Utama Kupang Tahun 2018,” ujar Kajari Kota Kupang Max Oder Sombu di Kupang,Jumat ( 7/2/2020 ) setelah sebelumnya selang beberapa waktu Kejari Kota Kupang melakukan penangkapan Tri Johanes yang juga merupakan tersangka penyaluran kredit fiktif Bank NTT.
Ke empat tersangka kata Kajari,adalah Bonefasius Ola Masan, Kepala Cabang Bank NTT Cabang Kupang, Yohana Bailao, Wakil kepala cabang, Johan Tamalanrea Nggebu, dan Tri Agus Putra Johanes alias Tedjo.
Kajari Kota Kupang mengatakan,para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang- Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Akibat perbuatan para tersangka  negara di rugikan Rp.4,1 milyard lebih,” tutur Max Oder Sombu.
Selanjutnya ke empat tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas II B Kupang dan Lapas Wanita Kupang.
 “ Kemudian ke empat tersangka di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai 6 pebruari 2020 sampai dengan tanggal 25 pebruari 2020, oleh Jaksa Penyidik Kejari Kota Kupang,” pungkasnya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال