Ngopi Bareng Pemko Medan Dengan Kejatisu,Bersinergi Membangun Kota Medan

Medan,IMC-Diwilayah hokum Kejaksaan Negeri  ( Kejari ) Medan dilaksanakan kegiatan pertemuan silaturahmi dan sosialisasi peran Kejaksaan bagi pembangunan dan masyarakat kota Medan, dengan tajuk acara " Pemko Medan Ngopi Bareng Bapak Kajatisu" berlangsung di Taman Cadika,Kecamatan Medan Johor Kota Medan,Selasa ( 25/2/2020 ) kegiatan tersebut dalam rangka penguatan Kejaksaan kepada pemerintah Kota Medan agar bersinergi membangun Kota Medan lebih baik lagi.
Turut hadir dalam acara Ngopi Bersama Pemko Medan dengan Kajati Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara  DR. Amir Yanto, SH, MH, MM.  Wakajati Sumatera Utara Sumardi, SH., MH., dan didampingi para Asisten,  Kajari Medan  Dwi Setyo Budi Utomo, SH., MH. bersama para Kasi/Kasubbagbin pada Kejaksaan Negeri Medan, serta hadir Kajari Belawan Ikeu Bachtiar, SH., MH. bersama para Kasi/Kasubbag pada Kejaksaan Negeri Belawan.
 Kemudian dari Jajaran Pemko Medan, yang hadir Plt. Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si., Sekda Kota Medan Wiriya Al-Rahman, M.Si., serta para Asisten dan Pimpinan OPD, hadir pula seluruh Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemko Medan dalam rangka menjalin hubungan sinergisitas antara Pemko dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya di wilayah Pemerintah Kota Medan.
Dipilhnya Taman Cadika untuk pertenmuan ngopi bareng tersebut  merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau milik Kota Medan dan juga difungsikan sebagai lokasi perkemahan Pramuka Kwarcab Medan yang sengaja dipilih oleh Pemko Medan sebagai lokasi kegiatan ngopi bersama tersebut.
Sebelum memulai pemaparan Kajati Sumatra Utara memperkenalkan jajarannya di mulai dari Wakajati ,para Asisten dan Kabag TU Kejati Sumatera Utara, selanjutnya dalam pemaparannya Kajati Amiryanto menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang dapat bersinergi dengan Pemko Medan diantaranya peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan Pelayanan Hukum, Pendapat Hukum dan Pertimbangan Hukum, serta dapat bertindak atas nama Pemko Medan dengan Kuasa Khusus untuk melakukan langkah hukum keperdataan baik litigasi maupun nonlitigasi.
Amir Yanto menegaskan dalam tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum Pemko Medan dapat menggandeng Kejaksaan untuk melakukan Penyuluhan Hukum ke Masyarakat.
“Kejaksaan selaku penegak hukum juga sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal memajukan investasi di daerah,” ujar Amir Yanto mantan kapuspenkum Kejagung.
Kemudian kegiatan dilajutkan dengan Dialog yang dipandu oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Medan Drs. Musaddad. Dialog berjalan dengan beberapa pertanyaan dari Camat dan Lurah kepada Kajati Sumatera Utara terkait permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat diantaranya terkait pandangan hukum mengenai persoalan Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dalam hal Pertanahan, serta pertanyaan dari Plt. Walikota Medan terkait adanya aset (misalnya jalan dan drainase) milik Pemerintah Kota Medan namun terkait dengan Proyek/Pekerjaan yang dilakukan oleh Pusat/Kementerian. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال