Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta : Akhirnya diputuskan MA

Kabag HUKUM dan HAM Kota Bogor,Alma Wiranta
Bogor,IMC – Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait Putusan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tentang Gugatan Uji Materil yang menggugat Wali Kota Bogor dalam penerbitan produk hukum Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menolak Hak Uji Materil Pemohon.
Pemerintah Kota Bogor  sudah 2 kali digugat uji materil terkait Perda KTR yaitu pada tahun 2011 dan pada tahun 2020.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta mengungkapkan,Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUK/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2020 tanggal 17 Februari 2020, semua gugatan Hak Uji Materil dari pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dipastikannya Putusan tersebut setelah Kabag Hukum dan HAM menemui Panitera Muda TUN Mahkamah Agung, H. Ashadi pada hari senin (24/2), sehingga dipastikan gugatan uji Materil Perda KTR Kota Bogor sudah diputus oleh MA, isinya Menolak permohonan Pemohon Gugatan Hak Uji Materil Perda Kota Bogor Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Alma Wiranta mengungkapkan apa yang menjadi substansi dalam gugatan uji materil Perda KTR tersebut banyak yang dipelintir dan dilihat dari sisi kepentingan segelintir atau kelompok golongan, sedangkan apa yang kami pertahankan dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 sebagaimana perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat Kota Bogor serta menjaga karakteristik Kota Bogor sebagai Kota Pusaka dan Kota Wisata.
 Alma Wiranta di Kota Bogor,Selasa ( 25/2/2020 ) menegaskan,Pemerintah Kota Bogor sangat menghargai maksud adanya perbaikan, dan dalam hal ini sebagai pemacu untuk terus menjaga Kota Bogor sebagai Kota yang Ramah Keluarga melalui beberapa program yang sinergi dengan lingkungan hidup serta perlindungan anak, maka komitmen untuk membatasi tembakau (Tobacco Control) akan tetap dilanjutkan, apalagi dukungan masyarakat semakin kuat, bukan hanya di Kota Bogor, Kota/Kabupaten lain yang senada dengan Kota Bogor diantaranya  Depok, Kulonprogo, Makassar, Surabaya, Sleman, Yogyakarta, Banda Aceh, Bandung, dan masih banyak lagi bersama NGO yaitu The Union Grantee, NOTC, Muhammadiyah, Hasanuddin CONTACT serta Kementerian/Lembaga diantaranya Kemenkes, Kemendagri, Kemenkumham, Bappenas dan Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini kata Alma Wali Kota Bogor mengucapkan terima kasih karena dukungan ini menjadi inspirasi Kota Bogor untuk terus melangkah menyuarakan Free Smoke Generation.
"Kami di Bagian Hukum dan HAM Setda bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP akan terus mengawal kegiatan yang diamanatkan dalam Perda KTR, terutama penertiban display produk rokok yang harus ditutup pemajangannya di swalayan, serta pelarangan iklan dan reklame produk rokok, sehingga upaya untuk membatasi pengaruh besar terhadap anak-anak dan remaja usia muda untuk mencoba merokok menjadi ikhtiar dan ibadah Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga generasi Indonesia yang unggul sebagai keinginan Pemerintah agar Indonesia memiliki SDM Unggul "tegas Jaksa Alma. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال