Dongan Siagian: Pelita Konstitusi Siap Ajukan Class Action Bersama Korban Banjir Desa Labuhan Rasoki



Padang Sidimpuan,IMC - Pasca kejadian banjir di Desa Labuhan Rasoki Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara Kota Padang Sidimpuan, Kamis (30/1/20).

Kebanjiran tersebut mengakibatkan puluhan rumah terendam banjir dan ambruknya Jembatan sebagai akses jalan masyarakat yang menghubungkan antara Desa  Labuhan Rasoki dengan Manunggang Jae.

Dongan Nauli Siagian, S.H. yang merupakan Direktur Law Office Pelita Konstitusi dan putra asli Desa Labuhan Rasoki, Sidimpuan mulai angkat bicara dan mengaku sangat prihatin atas kejadian banjir tersebut.

Menurut dongan, masalah banjir yang melanda Kecamatan Sidimpuan Tenggara tentunya bukan kali pertamanya ini terjadi, Jika dilihat dari rentetan waktu yang ada, terhitung dari 18 Desa yang berada dikawasan Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara 4 seperti Desa Manunggang Jae, Desa Tarutung Baru, Desa Manunggang dan Desa Labuhan Rasoki telah menjadi langganan rendaman banjir di 10 tahun terakhir yang mana hal itu terjadi pada tahun 2008, 2009, 2019 dan terakhir di Januari 2020 lalu.

Bahkan diantara kurun waktu tersebut, ditahun 2009 menjadi banjir bandang yang cukup besar hingga menghancurkan dan menenggelamkan  rumah masyarakat,
Tentu dengan keseluruhan rentetan kejadian banjir tersebut, hal itu tidak lain disebabkan oleh karena kurang pekanya sikap Pemerintah Kota Sidimpuan dan PTPN III, sehingga akibat dari rentetan kejadian banjir tersebut setidaknya masyarakat mengalami banyak kerugian yang disebabkan dengan terendamnya sejumlah lahan pertanian, kolam dan rumah masyarakat.


Jika kita lihat fakta melalui kondisi geografis dilapangan, saat ini kondisi perbukitan yang berada dikawasan Desa hampir keseluruhan areal lahan perbukitan telah gundul akibat atas terjadinya alih fungsi lahan.

“Seyogyanya Pemerintah Kota Sidimpuan lebih tanggap dalam menggali penyebab serta memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang kerap menjadi korban banjir, apalagi sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan administrasi dan desentralisasi didaerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah".

Dongan menambahkan bahwa Pemko Sidimpuan memiliki kewenangan untuk mengakomodir seluruh permasalahan tersebut, dalam hal penanggulangan pasca bencana yang menjadi suatu kewajiban pemerintah kota, mulai dari pemenuhan sandang dan pangan, sampai pada ganti rugi,Lain hal seperti pemerintah kota" ujarnya

“Saya juga sedikit menyayangkan keberadaan Perkebunan PTPN III yang terkesan kurang peka terhadap pemeliharaan lingkungan sekitar permukiman masyarakat sebagai desa pendamping perkebunan".

Walaupun sudah sangat jelas regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara jelas telah memberikan kewajiban tanggungjawab bagi setiap perusahaan perkebunan untuk mengakomodir kepentingan lingkungan yang berada diareal setiap usaha perkebunan, baik dalam upaya pengelolahan, pengawasan, pemeliharaan dan analisa atas dampak risiko lingkungan hidup.” Kata Dongan yang juga merupakan Ketua BBH Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara.

Kendati demikian, Dongan menegaskan bahwa pihaknya melalui Law Office Pelita Konstitusi bersama para korban banjir yang dirugikan siap untuk melakukan class action terhadap Pemerintah Kota Padang Sidimpuan dan PTPN III jika tidak ada solusi terbaik dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut.


Penyuting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال