Tersangka Buroan Bank Century ( tengah ) di isntograsi oleh tim eksekutor Kejari Jakarta Pusat |
Jakarta,IMC-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan dalam kasus pencucian uang Bank Century Raden Mas Johanes Sarweono di Jakarta,Jumat ( 14/2/2020 )
“Buronan asal Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Pusat berinisial RMJS di amankan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejari Jakpus pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bintaro sector VTangerang Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Hari Setyono melalui siaran pers,Sabtu ( 15/2/2020 )
Terpidana yang mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa itu telah di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang,dengan menerima kucuran dana dari Bank Century dalam pembayaran jual beli tanah milik yayasan fatmawati seluas 22 hektar.
Hari mengungkapkan,Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,” ungkap Hari.
Terpisah ,menurut Kajari Jakpus Riono Budisantoso eksekusi pidana badan terhadap terpidana Raden Mas Johanes Sarwono dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14-07-2014 serta Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“ Tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nurwinardi, melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Raden Mas Johanes Sarwono ,” kata Riono melalui sambungan washap.
Mulanya,eksekusi pidana badan terhadap terpidana Raden Mas Johanes Sarwono dilakukan setelah pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun terpidana selalu mangkir dari pemanggilan tersebut serta bersembunyi dan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menghindari tim eksekutor," ujar Riono.
Setelah berhasil mendapatkan terpidana, tim eksekutor langsung membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana badan selama 6 (enam) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14-07-2014 tersebut menghukum terpidana (I) Raden Mas Johanes Sarwono dan terpidana (II) Stefanus Farouk Nurtjahja dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Century. Sebelumnya terhadap terpidana (II) Stefanus Farouk Nurtjahja telah dilakukan eksekusi pada bulan Oktober tahun 2019. ( Muzer )
Tags
Kejaksaan